Model Baru Akreditasi RS: Transformasi Sistem Penilaian Berbasis Hasil Klinis untuk Rumah Sakit Modern
Beritabaru1.com – Model Baru Akreditasi RS telah menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem kesehatan nasional. Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit memiliki tiga misi utama, yakni menjamin keselamatan para pasien, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat luas. Selama ini, proses penilaian akreditasi cenderung berhenti pada evaluasi tahap input dan proses layanan saja. Pendekatan semacam ini membuat pencapaian tujuan akreditasi menjadi kurang optimal.
Struktur Standar Akreditasi yang Komprehensif
Standar akreditasi rumah sakit terbagi ke dalam empat kelompok besar. Kelompok pertama adalah manajemen rumah sakit yang mencakup tata kelola dengan 15 standar, kualifikasi dan pendidikan staf sebanyak 19 standar, serta manajemen fasilitas dan keselamatan dengan 11 standar. Selain itu, terdapat peningkatan mutu dan keselamatan pasien (11 standar), manajemen rekam medik dan informasi kesehatan (13 standar), pencegahan dan pengendalian infeksi (13 standar), dan pendidikan dalam pelayanan kesehatan (6 standar).
Kelompok kedua berfokus pada pelayanan pasien. Bagian ini terdiri dari akses dan kontinuitas pelayanan (6 standar), hak pasien dan keterlibatan keluarga (4 standar), pengkajian pasien (4 standar), dan pelayanan serta asuhan pasien (5 standar). Terdapat pula pelayanan anestesi dan bedah (7 standar), pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (8 standar), serta komunikasi dan edukasi (7 standar).
Kelompok ketiga mencakup sasaran keselamatan pasien yang terdiri dari enam standar. Standar-standar tersebut meliputi identifikasi pasien dengan benar, peningkatan komunikasi efektif, keamanan obat-obatan, verifikasi sisi dan prosedur yang benar pada pembedahan invasif, pengurangan risiko infeksi akibat perawatan kesehatan, serta pencegahan cedera pasien akibat jatuh.
Kelompok keempat adalah program nasional yang terdiri dari lima standar. Standar ini mencakup peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberkulosis, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, serta pelayanan keluarga berencana rumah sakit.
Evolusi Menuju Penilaian Berbasis Output
Dengan berbagai kelompok standar yang dilengkapi banyak elemen penilaian, akreditasi rumah sakit perlu dievaluasi secara berulang. Ke depannya, sistem akreditasi sebaiknya lebih menitikberatkan pada tiga tahap utama pelayanan rumah sakit secara lengkap, yaitu tahap input yang meliputi sumber daya manusia dan regulasi, tahap proses yang mencakup layanan harian, serta tahap output yang merepresentasikan hasil pelayanan.
Akreditasi tidak cukup hanya memastikan kelengkapan tahap input, seperti ketersediaan standar dan dokumen pencatatan yang mampu ditelusur. Sistem akreditasi juga harus mampu membuktikan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilakukan dan menghasilkan luaran klinis yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi rumah sakit seharusnya diukur melalui tahap output atau hasil pelayanannya.
Kompetensi rumah sakit memang didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana yang lengkap, serta regulasi yang terperinci. Namun, kompetensi tersebut juga harus dibuktikan melalui hasil pelayanan klinis yang berkualitas.
Reformasi Akreditasi Berbasis Real-Time
Kementerian Kesehatan telah melakukan perombakan sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis secara real-time. Sistem ini menggunakan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (Starkes) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024. Reformasi ini juga melibatkan delapan lembaga penyelenggara akreditasi.
Dengan sistem dan kebijakan terbaru yang menekankan penilaian berbasis hasil medis, proses akreditasi rumah sakit tidak lagi sekadar evaluasi administrasi lima tahunan. Sistem ini juga mengukur angka kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien melalui survival rate.
Proses penilaian mutu eksternal rumah sakit dilakukan oleh delapan lembaga resmi yang disetujui pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut adalah KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia), LARS DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damarhusada Paripurna), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, BAM Mutu Rumah Sakit (Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit), LARSQI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia), dan LAL-Kes (Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan).
Model Baru Akreditasi RS menandai era baru dalam penilaian kualitas rumah sakit di Indonesia, dengan fokus pada hasil klinis nyata yang dapat diukur secara objektif.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Model Baru Akreditasi RS
Apa perbedaan utama antara akreditasi lama dan Model Baru Akreditasi RS? Perbedaan utamanya terletak pada pendekatan penilaian. Akreditasi lama lebih fokus pada input dan proses, sedangkan Model Baru Akreditasi RS menekankan pada hasil klinis atau output yang dapat diukur secara real-time.
Berapa kali akreditasi dilakukan dalam sistem baru? Dalam sistem baru, akreditasi tidak lagi hanya dilakukan setiap lima tahun. Penilaian dilakukan secara berkelanjutan dengan monitoring real-time terhadap berbagai indikator kinerja rumah sakit.
Siapa saja lembaga yang berwenang melakukan akreditasi? Terdapat delapan lembaga akreditasi resmi yang disetujui pemerintah, termasuk KARS, LAM-KPRS, LARSI, LARS DHP, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, BAM Mutu Rumah Sakit, LARSQI, dan LAL-Kes.
Bagaimana dampak Model Baru Akreditasi RS terhadap pasien? Pasien akan mendapatkan manfaat langsung melalui peningkatan kualitas pelayanan, keselamatan yang lebih terjamin, dan transparansi hasil klinis rumah sakit yang dapat diakses masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang implementasi Model Baru Akreditasi RS, Anda dapat mengunjungi artikel lengkap di Media Indonesia atau menghubungi lembaga akreditasi terkait.
