Purbaya Pastikan tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak
Beritabaru1.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan posisi pemerintah terkait pelibatan aparat keamanan dalam proses pemungutan pajak. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (5/8), beliau secara tegas menyatakan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan digunakan sebagai instrumen utama dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat yang sempat khawatir adanya perubahan kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat desa dan kepolisian.
“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dengan tegas.
Peran Aparat Hanya Sekadar Pengamanan
Menurut penjelasan dari Menkeu, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) bukanlah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Apabila ada keterlibatan aparat TNI atau Polri, peran mereka semata-mata membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan selama menjalankan tugas di lapangan. Purbaya menambahkan bahwa aparat tersebut tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengambilan pajak secara langsung.
“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya menambahkan.
Klarifikasi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Isu seputar keterlibatan aparat keamanan muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang berisi Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru yang mengubah sistem yang sudah ada.
Menurut Bimo, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya saja. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan aparat desa.
Bimo menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi. Aparat-aparat tersebut tidak dilibatkan sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak secara langsung. Koordinasi ini lebih bersifat informatif dan membantu dalam identifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Klarifikasi ini memberikan kepastian bagi wajib pajak bahwa proses pemungutan pajak tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Petugas pajak dari DJP tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam penagihan dan pengawasan kepatuhan. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan signifikan dalam sistem perpajakan yang melibatkan aparat keamanan sebagai pemungut pajak.
Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan terbaru, dapat mengakses informasi resmi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat. Koordinasi dengan aparat desa dan kepolisian tetap akan berlangsung, namun dengan batasan peran yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan Pajak Terbaru
Apakah Babinsa akan dipindahtugaskan sebagai petugas pajak? Tidak. Babinsa tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pembina desa dan hanya membantu dalam aspek pengamanan serta pengumpulan informasi.
Kapan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 mulai berlaku? Surat Edaran ini diterbitkan pada tahun 2026 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sudah berlaku sejak 2020.
Apakah Bhabinkamtibmas akan melakukan penagihan pajak? Tidak. Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam koordinasi informasi dan pengamanan, bukan sebagai pemungut pajak.
Bagaimana cara wajib pajak mendapatkan informasi resmi? Wajib pajak dapat mengakses informasi melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak wilayah masing-masing.
Apakah ada perubahan tarif pajak dalam kebijakan ini? Tidak ada perubahan tarif pajak. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan kepatuhan.
