Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Ekonomi
  3. Purbaya Pastikan tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak
Ekonomi

Purbaya Pastikan tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak

Nancy Brown - beritabaru1.com Reporter Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 03:41 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1785945678_8d03d0ffc7556c59749f
Foto : Nancy Brown - beritabaru1.com

Purbaya Pastikan tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tagih Pajak

Beritabaru1.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan posisi pemerintah terkait pelibatan aparat keamanan dalam proses pemungutan pajak. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (5/8), beliau secara tegas menyatakan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak akan digunakan sebagai instrumen utama dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat yang sempat khawatir adanya perubahan kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat desa dan kepolisian.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dengan tegas.

Peran Aparat Hanya Sekadar Pengamanan

Menurut penjelasan dari Menkeu, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) bukanlah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Apabila ada keterlibatan aparat TNI atau Polri, peran mereka semata-mata membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan selama menjalankan tugas di lapangan. Purbaya menambahkan bahwa aparat tersebut tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengambilan pajak secara langsung.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya menambahkan.

Klarifikasi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Isu seputar keterlibatan aparat keamanan muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang berisi Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru yang mengubah sistem yang sudah ada.

Menurut Bimo, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya saja. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan aparat desa.

Bimo menegaskan bahwa koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi. Aparat-aparat tersebut tidak dilibatkan sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak secara langsung. Koordinasi ini lebih bersifat informatif dan membantu dalam identifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Klarifikasi ini memberikan kepastian bagi wajib pajak bahwa proses pemungutan pajak tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Petugas pajak dari DJP tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam penagihan dan pengawasan kepatuhan. Masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan signifikan dalam sistem perpajakan yang melibatkan aparat keamanan sebagai pemungut pajak.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan terbaru, dapat mengakses informasi resmi melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat. Koordinasi dengan aparat desa dan kepolisian tetap akan berlangsung, namun dengan batasan peran yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan Pajak Terbaru

Apakah Babinsa akan dipindahtugaskan sebagai petugas pajak? Tidak. Babinsa tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pembina desa dan hanya membantu dalam aspek pengamanan serta pengumpulan informasi.

Kapan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 mulai berlaku? Surat Edaran ini diterbitkan pada tahun 2026 dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sudah berlaku sejak 2020.

Apakah Bhabinkamtibmas akan melakukan penagihan pajak? Tidak. Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam koordinasi informasi dan pengamanan, bukan sebagai pemungut pajak.

Bagaimana cara wajib pajak mendapatkan informasi resmi? Wajib pajak dapat mengakses informasi melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak wilayah masing-masing.

Apakah ada perubahan tarif pajak dalam kebijakan ini? Tidak ada perubahan tarif pajak. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan kepatuhan.

Related Reading

  • Latest articles and updates: Purbaya Pastikan tak Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Bagikan:

Berita Terkait

1785944023_48178a8c0e51d4a2cfbc

Mendag Budi Santoso Hadiri Pertemuan BRICS di India

6 Agu 2026
1785944608_36f50a97c287cae7acc9

Hadirkan Pusat Data Lokal untuk Dukung Kepatuhan UU PDP dan Keamanan Siber Berbasis AI

6 Agu 2026
1785945085_3fbaa60a2981e1e205aa

PLTA Didorong Jadi Pilar Utama Transisi Energi dan Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional

6 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785943456_2f6dd24a47500a93a8fd

PB Orado Resmi Selenggarakan Turnamen Domino Piala Panglima TNI

2 jam yang lalu
1785943317_81e15920c665a3d75b74

Berbagi Jadi Fokus Utama Program

2 jam yang lalu
1785944450_d751c3b4ffa778f42886

Dosen FIP Kampus Ini Dampingi Guru PAUD Cirebon, Kembangkan Pembelajaran STEM Berbasis Bermain

2 jam yang lalu
1785943448_8d23142531a613adb59d

El Nino, Pemprov DKI Setuju Modifikasi Cuaca Dua Kali Sepekan

2 jam yang lalu
1785943545_7d1cfd83368418f16d34

Mengapa Jean Grey Berbeda di Spider-Man 4? Kevin Feige Menjelaskan

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (480)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (278)
  • Humaniora (852)
  • Internasional (447)
  • Jabar (87)
  • Jelita (20)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (21)
  • Megapolitan (174)
  • Nusantara (591)
  • Olahraga (196)
  • Opini (73)
  • Otomotif (34)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (262)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (493)
  • Teknologi (245)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • PB Orado Resmi Selenggarakan Turnamen Domino Piala Panglima TNI
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.