Kasus Doker Icha: Momen Perkuat Perlindungan Tenaga Kesehatan
Beritabaru1.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tiga temuan penting dari hasil penyelidikan di lapangan terkait meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai upaya nyata, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta kesehatan (nakes) untuk memperkuat regulasi saat ini.
Temuan Investigasi
Tim penyelidik gabungan menemukan indikasi adanya intimidasi verbal dari oknum masyarakat, pelayanan medis yang sesuai prosedur, dan koordinasi perlindungan nakes yang kurang memadai antara fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT.
“Kami menyampaikan duka yang dalam atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan tenaga medis di Indonesia,” ujar Yuli dalam pernyataannya, Minggu (5/7).
Penyelidikan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Semua hasil temuan akan diserahkan ke kepolisian karena kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan pidana.
Regulasi Perlindungan Nakes
Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Kemenkes menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada dokter yang merasa takut saat bertugas.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menekankan bahwa manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan konflik. Ia memperingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap nakes bisa melanggar UU Kesehatan dan dijatuhkan sanksi pidana, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Azhar menyatakan penutupan rumah sakit adalah langkah terakhir, karena fasilitas tersebut masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, menambahkan bahwa tim telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, seperti dokter jaga, perawat, rekan sejawat, dan kedua orang tua almarhum di Kupang.
Berdasarkan data di lapangan, diperkirakan ada 3 hingga 4 orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah satu diduga adalah oknum anggota DPRD setempat yang sedang diperiksa oleh kepolisian. Rudi juga menyoroti ketidakaktifan petugas keamanan rumah sakit saat kejadian. “IGD merupakan area terbatas dengan SOP ketat. Orang tak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu fokus nakes saat menangani pasien kritis,” jelas Rudi.
Langkah Pemecahan Masalah
Untuk mencegah insiden serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan melalui saluran resmi Halo Kemenkes 1500-567 dan menghindari tindakan intimidasi di lapangan. Selain itu, kementerian membuka sistem pengaduan pelanggaran (Whistleblowing System) yang bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia yang mengalami ancaman atau perundungan.
