Ranperda P2APBD Jabar Tahun 2025 Disetujui Menjadi Perda
Beritabaru1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) provinsi tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar pada Selasa, 14 Juli 2025. Plh Sekretaris DPRD Jabar, Iman Tohidin, membacakan hasil pengesahan Ranperda menjadi Perda, yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Penetapan ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun mendatang.
Latar Belakang Ranperda P2APBD Jabar 2025
Dalam konteks kebijakan fiskal, P2APBD merupakan bagian penting dari proses transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Pembahasan topik-topik yang dibahas dalam Ranperda ini dimulai sejak awal tahun 2025, dengan tujuan memastikan pengelolaan anggaran yang efisien dan berdampak pada keberlanjutan pembangunan daerah. Anggota DPRD Jabar menilai bahwa P2APBD 2025 menjadi salah satu topik yang dibahas secara intensif, karena berkaitan langsung dengan penyesuaian anggaran yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta tantangan ekonomi saat ini.
Rancangan Perda ini juga mencakup evaluasi terhadap program kerja pemerintah provinsi selama tahun anggaran 2025, serta rencana aksi untuk tahun berikutnya. Dalam rapat paripurna, pembicara menyampaikan bahwa proyek-proyek yang terkait dengan topik-topik yang dibahas dalam Perda akan berlanjut meskipun ada penurunan TKD (Tingkat Kepuasan Daerah). Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga kualitas pelayanan publik, meski dalam kondisi anggaran yang lebih ketat.
Isi dan Tujuan Perda P2APBD 2025
Perda P2APBD Jabar 2025 dirancang untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara menyeluruh. Topik-topik yang dibahas dalam dokumen ini mencakup pertanggungjawaban program prioritas, efisiensi belanja, serta kinerja pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, Pemprov Jabar dapat memperkuat kebijakan pemerintahan yang lebih transparan dan terukur.
“Kedepannya, kami berharap masukan dari DPRD bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan pembangunan. DPRD juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini, sehingga kita bisa bekerja sama mengarahkan pengelolaan keuangan secara lebih efektif dan berdampak kuat pada kesejahteraan masyarakat,” lanjut KDM.
Selain itu, Perda ini juga berisi rencana pengelolaan dana cadangan dan penggunaan sumber daya daerah secara optimal. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, penyesuaian anggaran dalam APBD masih akan dibahas lebih lanjut di forum pimpinan daerah dan DPRD. “Pimpinan setuju untuk mengoptimalkan APBD guna memperkuat pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Tujuannya adalah agar masyarakat Jabar tetap sejahtera dan mendapatkan keadilan,” katanya setelah rapat paripurna.
“Hal ini membuktikan bahwa Pemprov Jabar berhasil menjaga kemandirian fiskal sebesar 63% meski dalam kondisi penurunan TKD. Kami tetap stabil, sehingga bisa melanjutkan berbagai proyek pembangunan,” tutup Herman.
Dalam pembahasan topik-topik yang dibahas, para anggota DPRD juga mengusulkan perbaikan dalam pengawasan anggaran dan transparansi penggunaan dana. Hal ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal berjalan sesuai dengan target pembangunan daerah. Dengan ditetapkannya Perda P2APBD 2025, diharapkan ada peningkatan kualitas manajemen keuangan dan pelayanan publik yang lebih baik.

