Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap, Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka
Announced – Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengumumkan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan narkotika. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5), oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto. Penetapan tersangka terjadi setelah tim investigasi memastikan adanya pelanggaran yang melibatkan oknum polisi di tingkat kepala.
Kronologi Penyelidikan: Dari Pengiriman Paket Hingga Pemecahan Kasus
Kasus berawal dari pengiriman paket mencurigakan yang ditemukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan polisi. Setelah beberapa hari penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kejahatan pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, seorang pria berinisial AB ditangkap saat mengambil paket dari ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AB adalah anggota polisi yang bertindak atas perintah AKP YBK. Dengan informasi ini, penyidik lanjutkan pengembangan terhadap paket lain yang terkait di Balikpapan.
Announced – Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, AKP YBK diduga memesan paket vape sebanyak lima kali, total 100 cartridge. Setiap paket berisi zat Hexahydrocannabinol (HHC), yang diklasifikasikan sebagai narkotika sintetis golongan II. Penyidikan menunjukkan bahwa zat ini telah masuk ke dalam regulasi baru Kementerian Kesehatan, membuatnya semakin berbahaya bagi masyarakat. Para petugas menemukan keterlibatan AKP YBK dalam proses pengiriman dan distribusi narkotika, sehingga kasusnya semakin kompleks.
Proses Hukum: Dari Gelar Perkara Hingga Tersangka
Announced – Setelah penyelidikan mencapai titik puncak, tim penyidik mengajukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim. Proses ini memakan waktu sekitar satu minggu hingga status AKP YBK resmi ditingkatkan menjadi tersangka pada dini hari 1 Mei 2026. Penetapan tersangka mengikuti aturan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindakan pidana terhadap pelaku penyimpangan.
Kombes Pol Hariyanto menjelaskan bahwa penindasan internal Polri sangat ketat, terutama terhadap oknum yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkotika. “Sanksi PTDH diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan untuk menghindari hukuman,” katanya. Selain itu, AKP YBK juga menghadapi ancaman pidana penjara berdasarkan pasal berlapis yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Announced – Polda Kaltim menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sebagaimana diharapkan oleh publik. Koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa pengumuman penangkapan ini juga sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape.
Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika sintetis, seperti HHC, semakin meresahkan masyarakat. Pihak berwenang mengingatkan bahwa bahan ini bisa menyebabkan efek psikotropika yang sama dengan ganja, namun dengan cara konsumsi yang lebih mudah melalui vape. Dengan adanya penangkapan terhadap Kasat Resnarkoba, Polda Kaltim berharap dapat menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum lain di institusi kepolisian.
