Announced: Eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar Terlibat Narkoba, Diberi Sanksi PTDH
Announced by Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP DJS, telah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas POLRI. Peristiwa ini berawal dari fakta bahwa AKP DJS terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang terbukti melalui bukti-bukti kuat dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Announced pada sidang yang berlangsung Senin (18/5), KKEP memutuskan sanksi tersebut sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum polisi.
Konteks dan Proses Penyidikan
Announced dalam pernyataan resmi, Yuliyanto menjelaskan bahwa sidang KKEP telah menyimpulkan bahwa AKP DJS tidak hanya melanggar aturan internal Polri tetapi juga merusak reputasi institusi. PTDH menjadi pilihan sanksi karena terbukti secara jelas dalam peran aktifnya sebagai anggota sindikat narkoba yang dipimpin oleh Ishak. Announced dalam proses ini, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) mencatat bahwa AKP DJS terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kutai Barat. Sanksi ini diberlakukan setelah pengungkapan kasus besar yang dilakukan oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026.
Kasus tersebut dianggap sebagai penyelesaian hasil investigasi yang menunjukkan keterlibatan eks Kasat Resnarkoba dalam sistem penyelundupan narkoba. Announced oleh Direktur Tipid Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan terjadi setelah petugas menemukan bukti bahwa AKP DJS secara aktif berperan dalam perdagangan narkotika. Proses penyidikan dimulai dari pengembangan informasi yang diperoleh selama operasi, dan Announced oleh KKEP, sanksi PTDH diberikan sebagai langkah penghukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh.
Detil Sanksi dan Konsekuensi
Announced dalam hasil sidang, sanksi PTDH diberikan dengan melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk jejak kriminal AKP DJS dan kemampuannya menghalangi penyelidikan. Selain itu, terperiksa juga diberi tugas untuk meminta maaf langsung di hadapan sidang KKEP, serta ditempatkan di lokasi khusus selama 26 hari sebagai bagian dari rehabilitasi. Announced dalam penyataan Yuliyanto, keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Announced oleh KKEP, keputusan ini juga menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam menegakkan disiplin. Selama sidang, penyidik mengungkap bahwa AKP DJS bukan hanya terlibat langsung dalam peredaran narkoba tetapi juga berperan dalam mengatur jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pihak. Announced dalam laporan, jaringan ini berhasil dibongkar setelah petugas menggeledah tempat-tempat penyimpanan narkoba yang berada di bawah naungan eks Kasat Resnarkoba. Penyidikan yang memakan waktu beberapa bulan ini memperlihatkan intensitas upaya Polri untuk membersihkan korupsi dalam lingkaran kepolisian.
Peran dan Dampak pada Masyarakat
Announced dalam penjelasannya, Yuliyanto menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan hanya sekadar hukuman tetapi juga semangat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia menambahkan bahwa penungkapan ini berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama dalam menangani kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Announced dalam pernyataan, KKEP menilai bahwa AKP DJS terbukti tidak menjalankan tugasnya secara profesional, bahkan menjadi bagian dari sistem peredaran narkoba yang memperkaya keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polri bersikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di tingkat lokal. Announced oleh Direktur Tipid Narkoba, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba oleh Polsek Melak memperlihatkan kolaborasi yang kuat antara penyidik dan petugas lapangan. Dengan diberi sanksi PTDH, AKP DJS kehilangan jabatan dan reputasi sebagai anggota polisi yang bekerja secara transparan. Announced dalam berita ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak hanya oknum tertentu yang terlibat, tetapi juga sistem yang mendorong perilaku tersebut.
Perspektif Penegak Hukum
Announced oleh lembaga penegak hukum, kasus ini menegaskan bahwa polisi tidak hanya bertugas mengungkap kejahatan tetapi juga memastikan bahwa anggota mereka menjalankan tugas dengan integritas. Sidang KKEP menjadi ajang untuk menegakkan aturan etika yang ketat, termasuk menyelidiki hubungan antara anggota Polri dengan sindikat narkoba. Announced dalam laporan, penyidik berhasil memperlihatkan bahwa eks Kasat Resnarkoba bukan hanya sekadar penerima hadiah, tetapi juga aktor utama dalam pengelolaan barang bukti narkoba.
Announced sebagai hasil dari penyidikan yang memakan waktu, keputusan PTDH diharapkan mampu memperbaiki citra Polri di mata masyarakat. Yuliyanto menegaskan bahwa penyidikan berkelanjutan akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. Announced dalam pernyataannya, ia berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dengan Announced dalam sidang KKEP, kasus eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar menjadi contoh tentang keberanian Polri dalam menegakkan hukum internal. Diharapkan sanksi ini tidak hanya memutus hubungan keterlibatan AKP DJS dalam jaringan narkoba, tetapi juga memotivasi anggota lain untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme. Announced oleh publik, keputusan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan di dalam institusi kepolisian, serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum di wilayah Kutai Barat.
