Ayah Tiri di Cianjur Diduga Bunuh Anak, Terancam 20 Tahun Penjara
Ayah Tiri di Cianjur Diduga Bunuh – Pelaku pembunuhan terhadap remaja putri SH (16) di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh Polres Cianjur. Tersangka, yang merupakan ayah tiri korban dengan inisial R (35), ditemukan di sebuah kontrakan di Kota Depok setelah melakukan pelarian selama beberapa hari.
Proses Penemuan Korban
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumah orangtua tersangka pada Minggu (24/5) pagi. Berdasarkan penyelidikan intensif, kejadian pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap SH terjadi pada Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tersangka masuk ke kamar saat korban tertidur, lalu menindih dan menjerat leher korban menggunakan kabel charger telepon seluler sebanyak dua kali untuk memastikan korban meninggal dunia,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (29/5).
Motif Penyebab Kekejaman
Motif aksi keji tersebut diduga terkait rasa sakit hati tersangka terhadap ibu kandung korban. Alexander menyebutkan bahwa tersangka merasa kesal karena istrinya sering meminta perceraian akibat dugaan perselingkuhan, yang memicu emosinya untuk melampiaskan amarah kepada korban.
Penuntutan Hukum
Atas perbuatannya, R dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Status Jasad Korban
Jasad korban telah diserahkan kepada keluarga setelah autopsi selesai dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
