Facing Challenges: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp69,9 Miliar dalam LKPD Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan 2025
Facing Challenges – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan merilis temuan penting dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan, BPK menemukan 135 penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp69,9 miliar. Temuan ini menjadi perhatian utama dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di daerah-daerah tersebut.
Penyimpangan terjadi dalam berbagai aspek, seperti kekurangan volume fisik dan denda yang terjadi akibat kesalahan administrasi atau pengelolaan keuangan yang tidak optimal. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengingatkan bahwa meski opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada 13 daerah, tugas pengawasan tetap diperlukan untuk mengatasi menghadapi tantangan yang terus mengemuka. Dalam pengumuman LHP di Gedung BPK Banjarbaru, Selasa (26/5), Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyatakan bahwa laporan keuangan disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, tetapi masih ada celah-celah yang memerlukan perbaikan.
Detail Temuan Kerugian Negara
Kerugian negara yang diidentifikasi mencakup dua kategori utama, yaitu kekurangan volume fisik sebesar Rp53,6 miliar dan denda sejumlah Rp16,1 miliar. Meski sekitar 43,9% dari temuan telah ditindaklanjuti hingga 22 Mei 2026, BPK menegaskan bahwa penyelesaian sisa masih menjadi fokus dalam menghadapi tantangan memperbaiki sistem keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan anggaran harus tetap dijaga, terutama dalam memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif.
Dalam menghadapi tantangan ini, BPK mengungkapkan bahwa beberapa penyimpangan berdampak signifikan pada pemulihan dana daerah. Contohnya adalah kesalahan dalam pelaporan pendapatan yang mengurangi alokasi ke kas daerah, serta penggunaan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas. Kepala BPK mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut agar mengurangi risiko kerugian yang bisa terjadi akibat kesalahan pengelolaan keuangan.
Area yang Memerlukan Perbaikan
BPK mengidentifikasi empat area kritis yang perlu perhatian serius dalam menghadapi tantangan peningkatan transparansi. Pertama, pengelolaan pajak daerah yang masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan. Kedua, pengadaan tanah yang terkadang tidak dilakukan dengan prosedur yang jelas. Ketiga, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak seluruhnya dialokasikan sesuai tujuan sosial. Keempat, penggunaan barang milik daerah yang perlu diawasi lebih ketat untuk mencegah penggunaan yang tidak tepat.
Kota Banjarbaru menjadi contoh daerah yang menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK. Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa anggaran keuangan (APBD) adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral. Dalam menghadapi tantangan, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga independen seperti BPK untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana.
Dalam menghadapi tantangan, BPK memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Namun, perlu disadari bahwa setiap penyimpangan, meski kecil, bisa berdampak besar jika tidak segera diperbaiki. Kepala BPK Andriyanto menyoroti perlunya penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan kapasitas pegawai daerah agar menghadapi tantangan dengan lebih baik.
Kerugian negara yang terdeteksi mencerminkan tantangan dalam mencapai keadilan dan akuntabilitas keuangan. BPK merekomendasikan beberapa langkah kunci, seperti pengadaan pengawasan internal yang lebih ketat, pelatihan pegawai tentang standar akuntansi, serta revisi kebijakan penggunaan dana. Dengan menghadapi tantangan ini secara proaktif, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem dan meminimalkan risiko kerugian dalam jangka panjang.
