Kemendagri Percepat Demarkasi Batas Desa dalam Key Discussion di Tiga Kabupaten Sultra
Key Discussion menjadi tema utama dalam upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penerapan kebijakan Satu Peta, khususnya dalam penegasan batas desa di tiga kabupaten Sulawesi Tenggara, yaitu Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatkan kejelasan wilayah administratif sebagai dasar pengelolaan sumber daya dan pengembangan infrastruktur. Demarkasi batas desa yang tepat tidak hanya menguntungkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi elemen penting dalam integrasi data spasial nasional.
Kolaborasi untuk Meningkatkan Efektivitas Demarkasi
Key Discussion yang diadakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery di Muna, Sabtu (13/06/2026), menjadi ajang diskusi intensif antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) dianggap sebagai alat utama untuk mengatasi kesenjangan data dan meningkatkan akurasi demarkasi. La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), menegaskan bahwa penegakan batas desa harus menjadi prioritas, karena berdampak langsung pada pengelolaan dana desa dan pengembangan wilayah.
“Key Discussion ini menegaskan bahwa demarkasi batas desa adalah bagian dari upaya nasional dalam mengoptimalkan pelayanan tata kelola wilayah. Batas yang jelas akan meminimalkan konflik dan mempercepat pengambilan keputusan,” kata La Ode saat membuka rakor.
Key Discussion juga membahas tantangan yang dihadapi tiga kabupaten tersebut dalam menyelesaikan demarkasi. Meski data nasional menunjukkan bahwa hanya 14,4% desa di Indonesia yang telah menyelesaikan batas definitif, Sultra menjadi salah satu daerah yang kurang mencapai progres. La Ode menjelaskan bahwa langkah percepatan ini sejalan dengan visi pembangunan dari tingkat desa yang diusung Presiden, serta untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan wilayah.
Langkah Strategis dalam Penegakan Batas Desa
Dalam Key Discussion, Kemendagri menyerukan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas desa. La Ode menyebutkan bahwa perbup ini menjadi legalitas hukum resmi untuk dilaporkan ke pemerintah pusat, sehingga mempercepat proses validasi nasional. “Key Discussion ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah dalam meraih tujuan demarkasi yang akurat dan dapat dipercaya,” tambahnya.
“Bupati dan wali kota harus menjadi pengambil kebijakan utama dalam penegakan batas desa. Dengan demarkasi yang jelas, kepastian hukum bisa tercapai, sehingga pembangunan desa lebih terarah dan berkelanjutan,” terang La Ode.
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ sebagai alat pendukung dalam proses demarkasi. Dokumen ini menyediakan bantuan pendanaan dan petunjuk teknis untuk mempercepat penerapan kebijakan. La Ode menekankan bahwa keberhasilan demarkasi bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi serta anggaran. “Key Discussion ini menegaskan bahwa demarkasi tidak hanya tugas teknis, tetapi juga bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintahan yang strategis,” lanjutnya.
Langkah percepatan demarkasi di tiga kabupaten Sultra diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan memperkuat kerja sama antara pusat dan daerah, serta memanfaatkan teknologi seperti BIG dan ILASPP, kebijakan Satu Peta diharapkan bisa diimplementasikan secara efektif. Key Discussion kali ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa proyek demarkasi berjalan sesuai rencana, dengan fokus pada kecepatan dan akurasi dalam menetapkan batas wilayah.
