Puluhan Orang Tua Murid Laporkan Sekolah Internasional di Gianyar ke Polda Bali
Latest Update – Beratus-batus orang tua siswa mengajukan laporan ke Polda Bali terkait sebuah lembaga pendidikan bernama Empathy School (ES) yang beroperasi di Gianyar, Kabupaten Bali. Mereka menilai institusi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pendidikan selama hampir enam tahun terakhir. Pengaduan disampaikan dalam bentuk Dumas pada 11 Mei 2026 dengan nomor registrasi Dumas/794/V/2026/SPKT/POLDA BALI.
Kekhawatiran atas Legalitas Pendidikan
Kuasa hukum para orang tua, Bayu Pradana, mengungkapkan ketidakpastian mengenai status pendidikan anak-anak mereka. Ia menjelaskan, sejumlah orang tua telah memverifikasi ke dinas pendidikan dan menemukan bahwa proses perizinan sekolah tidak transparan. “Kami mendapati adanya ketidakjelasan dalam pengurusan izin operasional,” ujarnya.
“Beberapa orang tua sudah melakukan konfirmasi ke dinas terkait dan ternyata perizinan juga tidak jelas,” kata Bayu.
Anna Fransiska, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa ES berada di bawah naungan yayasan AAE yang dikelola oleh PT ECB. Namun, pihak sekolah dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen resmi sebagai lembaga pendidikan formal. “Para orang tua menyadari ada perbedaan antara kondisi sebenarnya dan promosi yang dilakukan pihak sekolah,” katanya.
Sekolah tersebut pernah mengklaim memiliki hubungan dengan universitas ternama seperti Harvard dan Cambridge, serta akreditasi dari Montessori dan Stanford Seed. Klaim ini menjadi alasan banyak orang tua memilih ES untuk anak-anak mereka. Namun, setelah ditelusuri, status afiliasi tersebut tidak bisa dibuktikan. Selain itu, kualitas pengajaran dan sistem pendidikan dianggap tidak sesuai dengan janji yang disampaikan.
Permasalahan Administrasi dan Teknis
Tim kuasa hukum, Kristus Tumip, menyebutkan bahwa para orang tua merasa dirugikan secara finansial. Biaya pendidikan per semester mencapai hampir Rp100 juta. “Penelusuran dan konfirmasi ke instansi berwenang memperkuat dugaan ketidaksesuaian, khususnya dalam perizinan dan tata kelola pendidikan,” ujarnya.
Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gianyar tertanggal 10 Maret 2026 menyatakan bahwa ES masih memiliki area lahan yang belum tercakup dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, terdapat bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dinas Pendidikan Gianyar juga menegaskan bahwa ES belum mengajukan rekomendasi pendirian sekolah dasar sebagai syarat izin operasional. Untuk jenjang taman kanak-kanak, proses pengurusan rekomendasi belum selesai karena masih ada kekurangan dalam persyaratan administratif dan teknis.
Para orang tua berharap adanya kejelasan hukum mengenai status sekolah serta perlindungan hak pendidikan anak-anak mereka. Mereka ingin memastikan bahwa lembaga ini memenuhi standar kualitas yang dijanjikan sebelum melanjutkan investasi pendidikan di masa depan.
