Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal
Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti – Setelah melalui proses investigasi yang memakan waktu beberapa bulan, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan bahwa lima dosen institusi tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan pelecehan verbal. Tindakan tersebut dianggap sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang secara jelas menegaskan bahwa pelecehan verbal dalam lingkungan akademik merupakan pelanggaran serius. Kepastian ini menambahkan kisah tentang tindakan intoleransi di lingkungan kampus, yang sebelumnya dianggap sebagai tempat yang aman dan berkeadilan.
Ketua Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai sejak Selasa, 19 Mei 2026. Tim yang terdiri dari anggota internal dan eksternal telah mengumpulkan data dari lima dosen yang terlapor, sepuluh korban, serta tiga belas saksi. Penelusuran ini melibatkan wawancara, analisis dokumen, dan pengumpulan bukti-bukti yang memperkuat klaim pelecehan verbal. Iva menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya sekadar ucapan kasar, tetapi melibatkan komentar yang memperparah situasi, seperti makian, cemoohan, atau pernyataan yang menyinggung kemanusiaan.
Detail Pelanggaran dan Peran Permendikbudristek
Hasil penelusuran Satgas menunjukkan bahwa lima dosen ini melakukan pelecehan verbal dalam konteks pengajaran dan interaksi di kelas. Pelanggaran tersebut terjadi pada berbagai sesi kuliah, serta dalam komunikasi sehari-hari dengan mahasiswa. Iva menambahkan bahwa penggunaan istilah seperti “cacat” atau “tidak layak” untuk merendahkan mahasiswa perempuan menjadi contoh klasik dari tindakan yang melanggar prinsip inklusivitas. “Permendikbudristek memberikan pedoman jelas tentang jenis pelecehan verbal yang dapat dianggap sebagai kekerasan,” jelasnya.
“Universitas berkomitmen memastikan setiap individu merasa nyaman dan dihormati di lingkungan akademik. Pelecehan verbal yang dilakukan oleh dosen-dosen ini merupakan indikator buruk dalam upaya membangun kampus yang aman,” tambah Dr. Iva.
Menurut pihak Satgas, keputusan sanksi diberikan setelah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. Rektor menyatakan bahwa dosen-dosen tersebut dikenai hukuman penonaktifan selama dua hingga tiga tahun, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Selain itu, mereka wajib mengikuti program konseling psikologi dengan biaya ditanggung oleh pelaku. “Satgas PPKPT memberikan rekomendasi yang dianggap adil dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Irhas.
Proses Investigasi dan Penguatan Mekanisme
Pelaksanaan penyelidikan Satgas menunjukkan bahwa universitas memperkuat sistem pelaporan dan evaluasi internal. Dalam rangka menegakkan hukum, ada pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman audio, laporan korban, dan kesaksian saksi. Selain itu, ada upaya untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan diakui secara resmi, baik dalam bentuk pelanggaran aturan maupun tindakan disipliner. “Proses ini memperlihatkan komitmen universitas untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi pelecehan verbal,” ujar Iva.
UPN “Veteran” Yogyakarta juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dosen. Pasca-keputusan sanksi, ada rencana untuk menambahkan komponen pelatihan tentang etika guru dan cara menangani konflik dengan mahasiswa. “Kampus harus menjadi tempat belajar yang aman, bukan hanya dari segi fisik tetapi juga dari aspek psikologis,” tambah Prof. Irhas. Ia menambahkan bahwa universitas terus berupaya memperbaiki kebijakan, termasuk memperketat prosedur pelaporan kekerasan agar lebih mudah diakses oleh mahasiswa.
Kasus ini juga mengundang respons dari masyarakat akademik dan mahasiswa. Banyak dari mereka mengapresiasi langkah universitas dalam mengungkap tindakan dosen-dosen tersebut, tetapi juga menyoroti perlunya tindakan preventif lebih lanjut. “Pelecehan verbal sering kali dianggap sebagai hal kecil, tetapi dampaknya bisa luar biasa terhadap kepercayaan mahasiswa terhadap dosen,” komentar salah satu mahasiswa. Respons ini menunjukkan bahwa lingkungan kampus harus terus diperbaiki untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.
Dalam rangka memperkuat perlindungan korban, UPN “Veteran” Yogyakarta berencana memperkenalkan sistem pelaporan kekerasan yang lebih terstruktur. Langkah ini bertujuan agar mahasiswa tidak ragu untuk melaporkan tindakan pelecehan verbal secara spontan. Selain itu, universitas juga akan melibatkan psikolog dan advokat dalam proses pendampingan korban. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan diberi sanksi yang sejajar dengan dampak yang diakibatkan,” tutur Rektor.
