Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Nusantara
  3. Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal
Nusantara

Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Michael Jones Reporter Minggu, 24 Mei 2026 pukul 00:06 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1779554050_4e4bf5ce2121890a9722

Table of Contents

Toggle
  • Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal
    • Detail Pelanggaran dan Peran Permendikbudristek
    • Proses Investigasi dan Penguatan Mekanisme

Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti – Setelah melalui proses investigasi yang memakan waktu beberapa bulan, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan bahwa lima dosen institusi tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan pelecehan verbal. Tindakan tersebut dianggap sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang secara jelas menegaskan bahwa pelecehan verbal dalam lingkungan akademik merupakan pelanggaran serius. Kepastian ini menambahkan kisah tentang tindakan intoleransi di lingkungan kampus, yang sebelumnya dianggap sebagai tempat yang aman dan berkeadilan.

Ketua Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai sejak Selasa, 19 Mei 2026. Tim yang terdiri dari anggota internal dan eksternal telah mengumpulkan data dari lima dosen yang terlapor, sepuluh korban, serta tiga belas saksi. Penelusuran ini melibatkan wawancara, analisis dokumen, dan pengumpulan bukti-bukti yang memperkuat klaim pelecehan verbal. Iva menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya sekadar ucapan kasar, tetapi melibatkan komentar yang memperparah situasi, seperti makian, cemoohan, atau pernyataan yang menyinggung kemanusiaan.

Detail Pelanggaran dan Peran Permendikbudristek

Hasil penelusuran Satgas menunjukkan bahwa lima dosen ini melakukan pelecehan verbal dalam konteks pengajaran dan interaksi di kelas. Pelanggaran tersebut terjadi pada berbagai sesi kuliah, serta dalam komunikasi sehari-hari dengan mahasiswa. Iva menambahkan bahwa penggunaan istilah seperti “cacat” atau “tidak layak” untuk merendahkan mahasiswa perempuan menjadi contoh klasik dari tindakan yang melanggar prinsip inklusivitas. “Permendikbudristek memberikan pedoman jelas tentang jenis pelecehan verbal yang dapat dianggap sebagai kekerasan,” jelasnya.

“Universitas berkomitmen memastikan setiap individu merasa nyaman dan dihormati di lingkungan akademik. Pelecehan verbal yang dilakukan oleh dosen-dosen ini merupakan indikator buruk dalam upaya membangun kampus yang aman,” tambah Dr. Iva.

Menurut pihak Satgas, keputusan sanksi diberikan setelah melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. Rektor menyatakan bahwa dosen-dosen tersebut dikenai hukuman penonaktifan selama dua hingga tiga tahun, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran. Selain itu, mereka wajib mengikuti program konseling psikologi dengan biaya ditanggung oleh pelaku. “Satgas PPKPT memberikan rekomendasi yang dianggap adil dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Irhas.

Proses Investigasi dan Penguatan Mekanisme

Pelaksanaan penyelidikan Satgas menunjukkan bahwa universitas memperkuat sistem pelaporan dan evaluasi internal. Dalam rangka menegakkan hukum, ada pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman audio, laporan korban, dan kesaksian saksi. Selain itu, ada upaya untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan diakui secara resmi, baik dalam bentuk pelanggaran aturan maupun tindakan disipliner. “Proses ini memperlihatkan komitmen universitas untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi pelecehan verbal,” ujar Iva.

UPN “Veteran” Yogyakarta juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dosen. Pasca-keputusan sanksi, ada rencana untuk menambahkan komponen pelatihan tentang etika guru dan cara menangani konflik dengan mahasiswa. “Kampus harus menjadi tempat belajar yang aman, bukan hanya dari segi fisik tetapi juga dari aspek psikologis,” tambah Prof. Irhas. Ia menambahkan bahwa universitas terus berupaya memperbaiki kebijakan, termasuk memperketat prosedur pelaporan kekerasan agar lebih mudah diakses oleh mahasiswa.

Kasus ini juga mengundang respons dari masyarakat akademik dan mahasiswa. Banyak dari mereka mengapresiasi langkah universitas dalam mengungkap tindakan dosen-dosen tersebut, tetapi juga menyoroti perlunya tindakan preventif lebih lanjut. “Pelecehan verbal sering kali dianggap sebagai hal kecil, tetapi dampaknya bisa luar biasa terhadap kepercayaan mahasiswa terhadap dosen,” komentar salah satu mahasiswa. Respons ini menunjukkan bahwa lingkungan kampus harus terus diperbaiki untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak.

Dalam rangka memperkuat perlindungan korban, UPN “Veteran” Yogyakarta berencana memperkenalkan sistem pelaporan kekerasan yang lebih terstruktur. Langkah ini bertujuan agar mahasiswa tidak ragu untuk melaporkan tindakan pelecehan verbal secara spontan. Selain itu, universitas juga akan melibatkan psikolog dan advokat dalam proses pendampingan korban. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan diberi sanksi yang sejajar dengan dampak yang diakibatkan,” tutur Rektor.

Bagikan:

Berita Terkait

f886f492-fcac-42b7-8867-6c63b96ca0be-0

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung

26 Jun 2026
1534f32a-da2b-4c50-b6ad-ca1282d0cb5d-0

Key Strategy: Wali Kota Dorong UMKM Manfaatkan Pembiayaan Aman dan Legal

26 Jun 2026
ccfd4ec2-a145-4c7d-9b0c-14b807a7071f-0

Tanah Kas Daerah Jadi Kos Elite – Sekdes Damarsi Diperiksa 7 Jam

25 Jun 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1782510039_d402f84363d336b912cf

Special Plan: Harga Biosolar B50 Harus Kompetitif untuk Tarik Minat Masyarakat

9 jam yang lalu
0b2edacb-c104-424a-8fb3-dc9eda9a848c-0

New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM

9 jam yang lalu
1782510706_6702119ca7efdf53ac61

Key Issue: Klasemen Grup I Piala Dunia 2026: Prancis Sempurna, Senegal Pesta Gol

9 jam yang lalu
1782511360_747e74ee74aeda024e85

Topics Covered: Korban Jiwa Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

10 jam yang lalu
1782511855_c89e55d703da44da063a

Sindikat Judi Daring Hayam Wuruk Gunakan Kedok Perusahaan Teknologi

10 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (346)
  • Fashion (3)
  • Forum Mahasiswa (1)
  • Haji (28)
  • Hiburan (208)
  • Humaniora (655)
  • Internasional (333)
  • Jabar (58)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (5)
  • Kolom Pakar (3)
  • Kuliner (16)
  • Megapolitan (118)
  • Nusantara (434)
  • Olahraga (135)
  • Opini (52)
  • Otomotif (20)
  • Piala Dunia 2026 (181)
  • Politik Dan Hukum (169)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (427)
  • Teknologi (185)
  • Travelista (31)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • New Policy: Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM
  • Key Discussion: Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Bawa Kabur Motor Teman – Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi
  • Main Agenda: Pengamat Soroti Peran Strategis Indonesia di Tengah Dinamika ASEAN

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.