New Policy Boosts Halal Ecosystem in Tegal, Accelerating Certifications
New Policy – Perkembangan ekosistem halal di Kota Tegal, Jawa Tengah, menunjukkan tren positif yang semakin pesat, berkat adanya new policy yang diterapkan oleh Pemerintah Kota melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). New policy ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk makanan, minuman, jasa, pariwisata, keuangan, fashion, kosmetik, dan industri rantai pasok. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis teknologi, new policy diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas produk halal lokal, sekaligus menunjang ekonomi kota dalam menghadapi pasar global.
Strategi Pemkot Tegal untuk Percepatan Sertifikasi
Menyikapi peluang pasar halal yang semakin besar, Pemkot Tegal mengambil langkah konkret dengan menghadirkan aplikasi Simoncer Berkah. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengajuan dan pengakuan sertifikasi halal secara digital, sehingga mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi. New policy ini juga mencakup pengembangan kebijakan pendampingan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta penyederhanaan prosedur verifikasi untuk memastikan partisipasi yang lebih luas.
Dalam upaya membangun ekosistem halal yang lebih maju, Pemkot Tegal menggandeng berbagai lembaga seperti BPJPH RI, Baznas, dan Kemenag untuk mendorong sinergi dalam penerapan new policy. Pemkot berkomitmen memberikan dukungan teknis, finansial, dan edukasi bagi pelaku usaha, terutama dalam memahami standar halal yang diperlukan. Penggunaan aplikasi Simoncer Berkah menjadi salah satu poin penting dalam new policy, karena berpotensi mengubah paradigma pengelolaan sertifikasi dari sistem manual ke digital.
“Ekosistem halal di Kota Tegal sedang mengalami pertumbuhan yang menggembirakan, terbukti dari peningkatan jumlah sertifikasi yang mencapai 5.210 per 2 Juni 2026,” kata Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah. Ia menekankan bahwa new policy menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk halal nasional, terutama dengan memanfaatkan regulasi yang memudahkan pengakuan standar halal. Halal kini bukan hanya kebutuhan umat Muslim, tetapi juga bagian dari strategi pemasaran global yang strategis.
Menurut Sukismanto Aji, Kepala Biro Umum BPJPH RI, new policy yang diterapkan Kota Tegal menjadi contoh yang dapat ditiru oleh daerah lain dalam menjalankan program halal. “Pemerintah pusat sangat mengapresiasi inisiatif Kota Tegal, karena new policy ini menunjukkan komitmen kuat dalam penguatan ekosistem halal melalui kolaborasi dan inovasi,” tambah Sukismanto. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan perbankan, lembaga keagamaan, dan instansi terkait dalam mendukung program ini, agar lebih banyak pelaku usaha bisa terakreditasi secara efektif.
Potensi Pasar Halal Global dan Tantangan yang Ada
Menyambut target Indonesia menjadi nomor empat dalam ranking pasar halal dunia pada 2029, new policy di Kota Tegal berperan penting dalam mendorong pengembangan sektor halal secara berkelanjutan. Meski saat ini hanya 43,12% dari total 12.082 pelaku usaha yang telah terakreditasi, new policy diyakini dapat menutupi celah sekitar 6.873 usaha yang belum memenuhi standar halal. Pemkot berupaya mempercepat proses ini dengan memperkuat jejaring kemitraan dan menyesuaikan sistem sertifikasi dengan kebutuhan pasar yang dinamis.
Kolaborasi antarlembaga dan penggunaan teknologi menjadi dua pilar utama new policy. Sukismanto Aji menjelaskan bahwa pendekatan sinergis antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan ekosistem halal nasional. “Kota Tegal menunjukkan bahwa new policy tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi lokal, tetapi juga memberikan contoh bagaimana daerah bisa menjadi penggerak utama dalam penguatan nilai ekspor dan investasi di sektor halal,” tegasnya. Dukungan dari lembaga seperti Baznas dan Kemenag juga diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Dengan new policy yang terus diperkuat, Kota Tegal berharap bisa menjadi pusat inovasi halal yang mampu menyaingi daerah lain di Indonesia. Selain itu, penerapan new policy juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kota melalui pengembangan industri halal yang lebih profesional dan kompetitif. Pemkot Tegal yakin, dengan pendekatan yang berbasis teknologi dan kolaborasi, ekosistem halal akan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah dalam jangka panjang.
