New Policy: Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET, Kios Terima SP1
New Policy – Dalam rangka mengatasi permasalahan distribusi pupuk bersubsidi yang sering menimbulkan keluhan petani, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, meluncurkan New Policy yang lebih ketat dalam pengawasan penjualan pupuk. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang kini dijatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada satu kios pengecer resmi. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga transparansi dan efektivitas pengelolaan pupuk bersubsidi, terutama untuk menjaga akses petani terhadap kebutuhan tanaman mereka.
Implementasi New Policy: Penindakan Pada Kios Pengecer
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Tapanuli Utara, Marulak DM Lumbantobing, mengungkapkan bahwa penerapan New Policy telah diawali dengan pemberian SP1 kepada kios pengecer yang terbukti menjual pupuk melebihi HET. “Kita sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada satu kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga,” jelas Marulak, Rabu (13/5), di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku distribusi, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan subsidi yang menguras anggaran pemerintah.
Dalam New Policy ini, harga HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara tetap ditegakkan, yakni urea seharga Rp90 ribu per sak (50 kg) dan NPK sebesar Rp92 ribu per sak. Harga ini ditetapkan sebagai batas maksimal yang bisa dijual oleh kios pengecer resmi di 15 kecamatan. Meski telah memberikan sanksi, pihak daerah belum mengungkap identitas kios yang terkena serta detail penegakan hukum lebih lanjut. Marulak menilai transparansi penindakan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem subsidi.
“Dengan New Policy ini, kami berharap distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih merata dan tidak lagi dihimpit oleh praktik penjualan berlebihan,” kata Marulak.
Penerapan New Policy juga melibatkan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait, termasuk penyuluh pertanian dan petugas pemantau. Langkah ini diharapkan mampu menekan harga pupuk yang sering melonjak di tingkat pasar, terutama pada musim tanam yang memerlukan bahan pupuk dalam jumlah besar. Selain itu, New Policy juga diusung untuk mengatasi keluhan petani yang kesulitan memperoleh pupuk karena kekurangan stok atau penyimpangan distribusi.
Stok Pupuk Mencukupi, Tapi Akses Masih Terbatas
Dalam New Policy, pemerintah daerah mengklaim stok pupuk bersubsidi masih mencukupi. Alokasi pupuk untuk tahun 2026 mencapai 30.127 ton, dengan realisasi penyaluran hingga saat ini sekitar 7.094 ton atau 23,55 persen. Sisa kuota mencapai 27.033 ton yang bisa disalurkan kepada petani. Namun, Marulak menyoroti bahwa masih ada sejumlah petani yang belum terakomodasi dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sehingga berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan New Policy,” tambah Marulak. Ia menekankan perlu kerja sama yang lebih baik antara penyuluh pertanian dan petani agar semua kelompok penerima bisa teridentifikasi dan diakses secara tepat. Tanpa transparansi dalam penyaluran, New Policy bisa jadi tidak efektif dalam menyelesaikan masalah kelangkaan pupuk.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah berupaya memastikan harga pupuk tetap terjangkau dan tidak menimbulkan inflasi di tingkat pedagang. Marulak menyebutkan bahwa New Policy akan terus diperkuat dalam waktu dekat, termasuk pengelolaan kuota dan penegakan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan HET.
