Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya Diduga Lakukan Penipuan terhadap Investor Alkes Rp5 Miliar
Beritabaru1.com – Dalam rangka menerapkan new policy terkait pengelolaan pendapatan daerah, seorang pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, AG, serta istrinya, RA, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penipuan terhadap investor bernama Leo yang menginvestasikan Rp5 miliar mengemuka setelah terungkapnya penundaan pembayaran selama lebih dari enam bulan. Proyek ini terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang seharusnya dijalankan sesuai aturan new policy baru.
Latar Belakang dan Proses Penipuan
Kasus ini bermula pada tahun 2025, saat RA, yang menjabat sebagai Direktur PT Topas, menandatangani kerja sama pemodal dengan Leo. Dalam perjanjian tersebut, AG dan RA berjanji mencairkan dana proyek dalam dua bulan setelah pencairan dana. Namun, alih-alih memenuhi janji, AG mengklaim terkendala kebijakan cut-off yang diimplementasikan oleh Dinas Kesehatan. Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa dana proyek sudah tersalur sejak Agustus 2025, namun pembayaran terus ditunda hingga November 2025.
“Kebijakan cut-off yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan memang menjadi alasan AG, tetapi kita juga harus memperhatikan mekanisme new policy yang seharusnya mengatur proses ini secara transparan,” ungkap Leo, Minggu (28/6/2026). Janji pembayaran bunga bank Rp80 juta per bulan dan jaminan aset seperti ruko dan rumah milik pelapor tidak terpenuhi meski sudah terdapat kesepakatan tertulis untuk melunasi seluruh kewajiban hingga Desember 2026.
Persoalan ini semakin memanas setelah Leo melakukan investigasi mandiri di Kota Tasikmalaya. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pola penipuan sistematis yang melibatkan jejaring kekuasaan. Dugaan korupsi tidak hanya terfokus pada AG, tetapi juga menyeret pejabat lain yang diduga terima aliran dana dari proyek tersebut. “Kami menemukan indikasi bahwa new policy ini menjadi alat untuk mempercepat pencairan dana, namun juga menciptakan celah bagi penipuan,” terang Leo.
Leo menegaskan bahwa dugaan penipuan ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari tindakan sistematis yang terjadi sejak pelaksanaan new policy di Bapenda Kota Tasikmalaya. Ia mengatakan, ada beberapa pejabat yang diduga menerima suap dari investor dan mempercepat proses verifikasi alkes. “Dengan adanya new policy, kita bisa mempercepat transaksi, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, risiko korupsi akan meningkat,” lanjut Leo.
Menyikapi laporan tersebut, AG mengaku kooperatif dan berjanji memberikan penjelasan transparan. Ia menyatakan akan mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan kesalahan yang menimpa keluarganya. “Kami akan menyesuaikan dengan aturan new policy dan menjamin kejujuran dalam proses ini,” kata AG. Namun, meski ada komitmen untuk klarifikasi, masyarakat tetap memperhatikan langkah-langkah tindakan hukum yang diambil oleh Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan penipuan ini.
Respons dari Pihak Berwenang dan Impak pada new policy
Polda Jawa Barat telah menerima berkas laporan dari Leo dan mengaku sedang mengejar investigasi lebih lanjut. Dalam new policy yang diterapkan, sistem pengelolaan pendapatan daerah diharapkan lebih akuntabel, tetapi kasus ini menunjukkan celah yang mungkin terjadi. Pihak Bapenda Kota Tasikmalaya mengakui adanya kesalahan administratif, namun menolak mengakui tindakan penipuan.
“Kami sedang mengevaluasi proses new policy ini dan akan menyesuaikan dengan fakta yang ada,” jelas salah satu pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya. Namun, Leo menilai bahwa new policy justru menjadi alasan untuk mengabaikan janji yang sudah dibuat. Dengan dugaan penipuan ini, masyarakat semakin skeptis terhadap keberhasilan new policy dalam meningkatkan transparansi pendapatan daerah.
