PT Musim Mas Jadi Tersangka dalam Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Sawit di Riau
New Policy – Dalam rangkaian new policy yang diterapkan, Polda Riau secara resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers di 91 Media Center Bidang Humas Polda Riau, Senin (18/5). New policy ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi lingkungan yang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari sektor perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Penyelidikan Berbasis Ilmu Pengetahuan dan New Policy
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan bahwa perusahaan terlibat dalam aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dengan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, menegaskan bahwa penyelidikan ini berjalan berdasarkan bukti ilmiah, termasuk analisis dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap new policy yang telah ditetapkan. Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya new policy dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kasus yang diperiksa hari ini menunjukkan kelalaian dalam memenuhi standar new policy yang mengatur batas toleransi kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas perusahaan di kawasan hutan dan konservasi sempadan Sungai Air Hitam menjadi pusat perhatian,” jelas Kabid Humas Polda Riau.
Latar Belakang Laporan dan Pelanggaran New Policy
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 oleh Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia. Laporan tersebut menyebutkan bahwa PT Musim Mas mengelola lahan sawit sekitar 29 ribu hektare yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selain itu, terdapat indikasi penanaman sawit di sempadan sungai yang termasuk wilayah konservasi, dengan jarak tanaman hanya 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam, sementara new policy menetapkan jarak minimal 50 meter.
“Tidak sesuai dengan new policy yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan kebijakan ini, kita bisa memantau lebih ketat aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan,” tambah Kombes Zahwani.
Fenomena Kerusakan dan Dampak New Policy
Setelah penyelidikan empat bulan, ditemukan berbagai fenomena kerusakan, seperti longsor hingga 1-2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di sempadan Sungai Air Hitam. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melebihi ambang batas baku mutu lingkungan. New policy yang diterapkan diharapkan mampu mengatasi masalah ini dengan menetapkan sanksi yang lebih ketat bagi pelaku yang melanggarnya.
“Dengan new policy ini, kita bisa memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar tidak lagi melakukan kegiatan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Penegakan hukum menjadi lebih terstruktur dan efektif,” kata Kombes Zahwani.
Kerugian Ekonomi dan Dokumen yang Disita
Kerusakan lingkungan terjadi di perkebunan PT Musim Mas di Desa Air Hitam, Kecamatan Tebuih, Kabupaten Pelalawan. Ahli lingkungan menilai total kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Selama penyelidikan, penyidik menyita 30 dokumen penting, termasuk AMDAL, akta perusahaan, dan 17 hasil uji laboratorium. New policy juga mendorong penerapan standar dokumentasi yang lebih ketat untuk menghindari kecurangan dalam laporan lingkungan.
Implementasi Hukum dan Harapan dari New Policy
Polda Riau menegaskan bahwa new policy memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penegakan tindak pidana lingkungan. PT Musim Mas dikenai pasal 98 ayat 1, pasal 99 ayat 1, dan pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Korporasi bisa menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kebijakan baru ini memastikan bahwa semua pihak, termasuk korporasi, bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Penegakan hukum menjadi lebih cepat dan akurat dengan adanya new policy yang diterapkan,” pungkas Kapolda Riau.
Potensi Pengaruh dan Evaluasi New Policy
Dengan diterapkannya new policy, diharapkan muncul perubahan signifikan dalam pola pengelolaan lahan perkebunan di Riau. Regulasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja korporasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, new policy diperkirakan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan dan sungai sebagai sumber daya alam yang harus dilestarikan. Proses penyidikan akan terus berlangsung hingga berkas diserahkan ke tahap penuntutan, dengan new policy sebagai pilar utama dalam penegakan hukum.
