Pengadilan Tinggi NTB Pangkas Vonis Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah
Pengadilan Tinggi NTB Pangkas Vonis Eks Kepala – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) secara resmi memperbaiki putusan kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021. Perubahan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan terbaru dibacakan oleh Hakim Ketua Gede Ariawan melalui kanal YouTube PT NTB pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menerima banding yang diajukan oleh penuntut umum dan pengacara terdakwa. Hasilnya, ada penyesuaian hukuman, termasuk pengurangan masa tahanan, penurunan nilai denda, serta peningkatan pidana bagi salah satu terdakwa. Berikut penjelasan lengkap tentang putusan banding:
Perubahan Hukuman untuk Terdakwa
Dalam putusan untuk Lalu Karyawan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan utama berdasarkan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana insentif pajak daerah.
Meskipun hukuman penjara Lalu Karyawan tetap dijatuhkan selama enam tahun, nilai denda diberikan keringanan menjadi Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan.
Sementara itu, Jalaludin mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga empat tahun penjara. Berbeda dengan dua rekannya, Lalu Bahtiar Sukmadinata, yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran, justru mengalami pemberatan. Vonisnya dinaikkan dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, sementara besaran denda tetap sama.
Keputusan ini menunjukkan perubahan dalam penilaian majelis hakim terhadap kasus yang sama, menggambarkan proses revisi hukum yang berlangsung di tingkat banding.
