Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Angkot Medan, Korban Luka Parah
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Angkot – Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemerasan dan pembunuhan dengan senjata tajam yang terjadi di minibus Morina 81 di kawasan Medan Deli, Kota Medan. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan aksi sadis terhadap korban, mengakibatkan luka parah. Kasus ini menjadi sorotan karena kejadian kekerasan yang menimbulkan kecemasan di masyarakat, dan tindakan cepat yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Deteksi dan Penangkapan Tersangka
Dalam operasi penyelidikan, polisi mengungkap keberadaan dua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap penumpang perempuan. Pelaku pertama, EN, diberi nama alias Memes, berusia 44 tahun, bertindak sebagai pengemudi angkot cadangan. Ia diduga ikut serta dalam rencana merampok korban dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar. Pelaku kedua, SLS dengan panggilan Ringo, 36 tahun, bertindak sebagai eksekutor yang mengancam korban dengan parang, merebut telepon seluler, melukai korban, dan mendorongnya keluar dari kendaraan.
Kasus ini memicu reaksi cepat dari petugas setelah informasi kejadian viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan bahwa Kapolda Sumut langsung menginstruksikan tim untuk mengungkap para pelaku. “Setelah video kejadian tersebut menyebar, Kapolda memerintahkan Ditreskrimum untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku,” tambahnya, Senin (18/5).
Korban Terima Luka Parah
Dari tiga korban yang terlibat, dua di antaranya mengalami cedera serius. Julia Pratiwi, salah satu korban, kehilangan satu unit telepon seluler dan mengalami luka lecet di bagian tubuh. Erika Hasibuan, korban lainnya, patah tiga gigi dan menerima luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot. Nova Yanti Porman Tampubolon, korban ketiga, mengalami patah tangan kanan dan cedera kaki akibat lompatan yang dilakukan untuk menyelamatkan diri. Semua korban merupakan perempuan yang bepergian bersama.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa parang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepatu yang terekam dalam video viral. Selain itu, telepon seluler milik korban juga disita sebagai bukti dalam penyelidikan.
Langkah Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
EN telah ditangkap sebelumnya di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026, dengan barang bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Namun, pengembangan kasus memicu petugas untuk melacak SLS yang melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran yang berlangsung hampir lima jam, dari jalan utama ke pondok perkebunan.
Proses penangkapan SLS tidak mudah. Dalam perjalanan, ia sempat menentang dan mengancam petugas saat pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar. Akibatnya, petugas memaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian kaki. Kedua tersangka, EN dan SLS, kini berada dalam tahanan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Latar Belakang Pelaku
EN, yang diberi nama alias Memes, memiliki riwayat sebagai residivis dalam kasus pencurian dan narkoba. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ia terlibat dalam beberapa aksi serupa sebelumnya. Sementara SLS, yang diberi panggilan Ringo, masuk dalam daftar pencarian orang terkait pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak tahun 2020. Kedua pelaku disebutkan memiliki kebiasaan melakukan aksi kekerasan terhadap penumpang angkot, terutama saat menghadapi korban yang terlihat menjadi sasaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, polisi mencatat peningkatan kasus pemerasan di transportasi umum. Aksi kekerasan ini menimbulkan ketakutan di antara masyarakat, terutama para perempuan yang bepergian sendirian. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan dengan senjata tajam dapat terjadi secara mendadak dan mengancam keselamatan pengguna jasa transportasi.
Penyidikan dan Tindakan Hukum
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tindakan pencurian dengan kekerasan. Selain itu, mereka juga bisa dihukum berdasarkan Pasal 238 KUHP terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi pemerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan ancaman kejahatan di jalan raya.
Kapolda Sumut juga menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menjadi perhatian internal, tetapi juga memicu kerja sama yang lebih intensif dengan masyarakat sekitar. “Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap potensi kejahatan di transportasi umum dapat meningkat, sehingga bisa mencegah insiden serupa terjadi di masa depan,” ujarnya. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dan menangkap pelaku lainnya yang berpotensi terlibat dalam komplotan ini.
