Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Kecelakaan – Polisi menangkap pelaku pemerasan bermodus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan terjadi pada Rabu (10/6), ketika UNIT Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RAB (30 tahun) yang tinggal di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pria ini diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan selama empat tahun terakhir dengan memanfaatkan insiden kecelakaan lalu lintas untuk menipu korban.
Modus Pemerasan Bermodus Kecelakaan Lalu Lintas
Kasus ini mengemuka sebagai fenomena yang menyebar cepat di media sosial, mengingat modusnya memanfaatkan situasi kecelakaan untuk memperdaya pengendara. Pelaku RAB dikabarkan mengklaim dirinya menjadi pihak yang dirugikan akibat kecelakaan, lalu meminta uang ganti rugi sebagai kompensasi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP H. Asriadi, menjelaskan bahwa investigasi berjalan intensif setelah menerima laporan dari sejumlah korban.
“Pelaku RAB dibekuk petugas pada Rabu siang, saat berada di rumahnya di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,” ungkap Asriadi.
Proses penangkapan dimulai setelah adanya dua laporan resmi yang masuk ke Unit Reskrim. Lokasi kejadian berbeda, namun modus yang digunakan tetap serupa. Di tempat pertama, yakni Jalan Siradj Salman, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu setelah dipaksa memberikan uang sebagai ganti rugi. Pelaku menipu korban dengan menyebut bahwa kecelakaan terjadi karena korban mengganggu jalur lalu lintas.
Dalam kejadian kedua, di Jalan KS Tubun Dalam, korban berupa seorang pelajar usia 16 tahun mengalami kerugian hingga Rp550 ribu. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer, dan aksi ini dilakukan setidaknya belasan kali di berbagai titik Kota Samarinda. “Modus serupa sudah dijalankan pelaku selama beberapa tahun, dengan sasaran pengendara yang melintas di jalan raya,” tambah Asriadi.
Langkah Polisi dalam Menangani Kasus Ini
Menurut hasil investigasi, aksi pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026, menunjukkan bahwa modus ini telah menjadi tren terkini di Samarinda. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku biasanya menunggu korban mengalami kecelakaan sebelum berpura-pura menjadi korban. Modus ini tergolong sederhana tetapi efektif, karena korban sering kali terkejut dan mengkhawatirkan kondisi kesehatannya.
Kasus yang menimpa RAB tidak hanya menimbulkan dampak finansial tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengendara lainnya. Banyak warga mengeluhkan kenyataan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalan raya sering disalahgunakan sebagai alat pemerasan. Polisi menyatakan bahwa mereka sedang berupaya mempercepat proses penyidikan untuk menemukan sumber dana dan pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
“Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut agar kasus ini bisa terungkap secara lengkap,” tambah AKP Asriadi. Penangkapan RAB menjadi langkah awal dalam menangani serangkaian pemerasan bermodus Lakalantas yang dilaporkan. Polisi juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan kondisi sekitar saat berkendara, terutama di area rawan kecelakaan.
