Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, 68 Paket Disita
Latar Belakang dan Proses Penangkapan
Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung – Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan setelah Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang diduga melakukan aktivitas perdagangan narkoba di Tanjung Redeb. Dalam operasi penyergapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Agus Priyanto, petugas berhasil menyita 68 paket sabu yang siap diperdagangkan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 25 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya mengurangi penyebaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal.
Pelaku penangkapan, yang berinisial TR, berusia 22 tahun, ditangkap di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas mengungkap bahwa TR merupakan bagian dari jaringan distribusi sabu yang aktif di wilayah tersebut. Operasi dilakukan setelah masyarakat melaporkan kecurigaan adanya aktivitas peredaran narkoba yang semakin menggembirakan. Dengan informasi dari warga, tim Satresnarkoba segera melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di rumah pelaku.
Dampak dan Kemitraan dengan Masyarakat
“Sabu yang disita berada dalam kondisi siap dikonsumsi, dengan total berat 53,56 gram,” kata Kasat Resnarkoba, Agus Priyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Berau.
Penyitaan 68 paket sabu ini menjadi bukti bahwa Polres Berau terus berupaya mengintensifkan operasi antinarkoba, terutama di daerah yang rawan. Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu petugas mengungkap kasus ini. “Kemitraan dengan warga sangat vital dalam menekan penyebaran narkoba,” ujar Ridho, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana pengawasan ketat oleh Polres Berau dapat mengungkap kegiatan ilegal yang sebelumnya sulit terdeteksi. Dalam proses penangkapan, petugas tidak hanya mengandalkan informasi dari masyarakat, tetapi juga melibatkan Ketua RT dan warga sekitar sebagai pengawas selama penggeledahan. TR ditangkap saat sedang mengemas sabu untuk dikirim ke pembeli. Ia mengaku telah mengikuti aktifitas perdagangan narkoba selama beberapa bulan terakhir.
Proses Pemeriksaan dan Hukuman yang Menantinya
Setelah berhasil mengamankan TR dan barang bukti, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, dengan polisi mencari informasi lebih dalam tentang jaringan peredaran sabu yang terlibat. TR terancam dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku peredaran narkoba. Selain itu, ia juga terkena Pasal 112 UU yang sama, karena kepemilikan sabu golongan I bukan tanaman.
Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga menggali akar masalah penyalahgunaan narkoba. Dengan mengungkap jaringan penyalur sabu di Tanjung Redeb, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga kepolisian dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ridho Tri Putranto menambahkan bahwa operasi ini adalah bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih ketat di wilayah Berau. “Kami terus memperkuat komunikasi dengan warga untuk mempercepat identifikasi pelaku peredaran narkoba,” jelas Ridho. Dengan peningkatan kehadiran petugas di kawasan Tanjung Redeb, polisi optimis dapat menekan penyebaran narkoba secara signifikan.
Dalam rangka memastikan keseluruhan jaringan narkoba terungkap, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku dan lingkungan sekitarnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TR tidak bekerja sendirian, tetapi merupakan bagian dari kelompok kecil yang bergerak secara tersembunyi. “Operasi ini tidak hanya mengamankan TR, tetapi juga membongkar sistem distribusi sabu yang terstruktur,” tambah Agus Priyanto. Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti bahwa Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu tetap aktif dalam mengawasi kegiatan penyelundupan narkoba di wilayah Berau.
Sebagai langkah preventif, Polres Berau juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang dampak negatif penggunaan sabu dan cara mengenali tanda-tanda kecurigaan aktivitas peredaran narkoba. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pemberantasan narkoba. Dengan demikian, Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu tidak hanya menangani kasus secara langsung, tetapi juga membangun kekuatan bersama dari komunitas lokal untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
