Kasus Penggelapan Rp620 Juta: 7 Pondok Pesantren di Sidoarjo Bayar Lunas
Solving Problems – Kasus penggelapan dana yang mencapai Rp620 juta kembali menjadi perhatian publik setelah sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung pada Rabu (13/5). Fokus utama kasus ini adalah dugaan tindakan terdakwa Furqon Azizi, 36 tahun, yang diduga mengelola dana kasur tanpa menyerahkannya ke PT Dynasti Indomegah. Dalam sidang, terungkap bahwa tujuh pondok pesantren (ponpes) yang terlibat dalam transaksi tersebut telah melunasi pembayaran, tetapi uangnya belum sampai ke perusahaan. Peristiwa ini menimbulkan konflik dalam upaya problem-solving antara pihak ponpes dan terdakwa.
Proses Penagihan yang Berlangsung Lama
Menurut saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati, seorang marketing dari PT Dynasti Indomegah, upaya problem-solving untuk menagih dana tidak kunjung membuahkan hasil. Ia menyebutkan bahwa ia dan tim terus berupaya menghubungi Furqon Azizi sejak tahun 2023, tetapi selalu mengalami hambatan. "Saya sampai membawa anak saya untuk menagih berkali-kali ke rumah Furqon, tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam," kata Dewi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyono, SH, MH. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan pihak perusahaan terhadap proses penyelesaian masalah yang dijalani.
Detail Transaksi dan Status Pembayaran
Kasus ini bermula dari kerjasama pengadaan kasur busa dan springbed yang berlangsung sejak tahun 2018. Namun, mulai terlihat masalah pada 2023. Total 2.788 unit kasur telah dikirimkan ke tujuh ponpes melalui 28 surat jalan resmi. Dewi menyatakan bahwa pihak ponpes telah melakukan pembayaran lunas, dengan bukti rekening koran dan kuitansi dari Toko Furqon Azizi. Meski demikian, dana tersebut belum terlepas dari tangan terdakwa, menghambat upaya problem-solving antara kedua belah pihak.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Direktur PT Dynasti Indomegah, Tan Rudy Tantoso, menyatakan bahwa perusahaan hanya mengenal transaksi melalui pondok pesantren, bukan secara pribadi dengan Furqon Azizi. "Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data keuangan, sekitar Rp620.374.348 belum terbayar," ujarnya. Tan Rudy menegaskan bahwa meskipun terdakwa menjadi perantara, tagihan tetap diterbitkan atas nama institusi pondok. Hal ini memperjelas bahwa penyebab utama kasus adalah pengelolaan dana yang tidak transparan.
Kasus penggelapan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pondok pesantren yang telah mengikat kontrak. Para pihak mengharapkan solusi yang jelas dalam upaya problem-solving. Staf Finance PT Dynasti, Ekorini Sulistyowati, mengonfirmasi bahwa seluruh pesanan dan tagihan dibuat atas nama ponpes. "Hingga saat ini, dana tersebut belum tercatat sebagai pembayaran di sistem perusahaan," tambahnya. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa Furqon Azizi mengambil alih dana tanpa menyerahkan ke perusahaan, menyebabkan hambatan dalam pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, para pondok pesantren menyatakan bahwa mereka telah memenuhi kewajibannya. Dengan bukti yang jelas, mereka menegaskan bahwa pembayaran sudah lunas. Namun, karena dana tidak sampai ke perusahaan, problem-solving antara kedua belah pihak belum menemui titik temu. Kesalahan ini menimbulkan konsekuensi finansial dan reputasional bagi kedua pihak, terutama karena jangka waktu penyelesaian yang cukup lama.
Sidang perkara akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Dalam agenda tersebut, akan dipertimbangkan alasan terdakwa menggelapkan dana sebesar Rp620 juta. Jika terbukti, Furqon Azizi bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 486 Undang-Undang KUHP. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana problem-solving dalam bisnis bisa berujung pada konflik jika tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya kontrak yang jelas dan pengawasan ketat dalam transaksi besar.
