Special Plan: Ketenagakerjaan Perlu Diakomodir oleh Hubungan Kerja Dokter dan Rumah Sakit
Beritabaru1.com – Menjadi topik utama dalam studi terbaru oleh Iskandar Zulkarnain, yang menyoroti kekurangan dalam sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan. Penelitian ini mengungkap bahwa aturan yang berlaku belum sepenuhnya menyesuaikan hubungan kerja dokter dengan rumah sakit. Kekosongan dalam regulasi ini berpotensi menyebabkan ketidakjelasan status hukum tenaga medis, perlindungan hak ketenagakerjaan yang tidak optimal, serta ketidakpastian dalam pembagian tanggung jawab hukum selama penyelenggaraan layanan kesehatan. Hasil penelitian tersebut menjadi inti disertasinya, yang dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7).
Karakteristik Profesi Dokter yang Harus Diakomodir
Disertasi berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan” mengupas peran spesifik dokter spesialis purnawaktu di rumah sakit swasta. Mereka hanya memiliki satu SIP (Surat Izin Praktik) tanpa SIP tambahan di lembaga lain dan bukan pegawai negeri sipil (PNS). Iskandar menyatakan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan saat ini tidak mampu memenuhi sifat profesi dokter, yang berbeda dari hubungan kerja umum. “Dokter bekerja dalam kerangka organisasi rumah sakit, mengikuti jadwal kerja, standar pelayanan, dan target kualitas. Namun, mereka tetap memiliki otonomi dalam mengambil keputusan medis yang hukumnya dan etisnya tidak bisa diganggu oleh manajemen,” jelas Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
“Dalam satu sisi, dokter menjalankan tugas sebagai pekerja yang terikat kontrak. Di sisi lain, mereka memiliki wewenang profesional yang mandiri dalam menentukan diagnosis dan tindakan medis,” tambahnya.
Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis
Iskandar menekankan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan saat ini tidak cukup menyesuaikan karakteristik dokter sebagai profesi yang memiliki sifat ganda. “Status dokter sering dilihat sebagai pekerja atau mitra, tetapi praktik nyata menunjukkan bahwa hubungan kerja ini memiliki ciri khusus yang memerlukan pengaturan khusus,” kata dia. Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis, yang mengakui status dokter sebagai pekerja sekaligus menjaga otonomi profesi mereka. Model ini memberikan jaminan hukum, asuransi sosial, dan perlindungan keselamatan kerja kepada tenaga medis, sementara rumah sakit tetap diakui sebagai entitas yang berperan dalam pengelolaan layanan kesehatan.
Kebijakan ini, yang dikenal sebagai Special Plan, diharapkan bisa menjadi dasar untuk memperbaiki perlindungan tenaga medis dan kesejahteraan profesional. Dalam pendekatan normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menunjukkan bahwa model ini mampu menyeimbangkan antara kebebasan profesional dan tanggung jawab hukum, serta menjamin kepastian dalam hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit.
Konteks Hukum Nasional dan Kebutuhan Perubahan
Koordinator Nasional GeberBUMN, Ahmad Ismail, menilai penelitian Iskandar penting dalam mengisi kekosongan hukum nasional. “Hasilnya tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga memberikan solusi berupa Special Plan yang lebih adaptif,” kata Ais. Ia menekankan bahwa sebelumnya, status dokter sering dipandang sebagai pilihan antara pekerja atau mitra, tanpa penyesuaian yang jelas. Dengan adanya Special Plan, hubungan kerja dokter dan rumah sakit bisa lebih transparan, sekaligus memperkuat otonomi profesi di tengah tuntutan sistem yang kompleks.
“Model Hybrid Sui Generis ini bisa diterapkan pada profesi serupa, seperti tenaga ahli lain yang bekerja di organisasi sekaligus menjalankan wewenang profesional secara mandiri,” tambah Ais.
Disertasi Iskandar telah dinilai oleh sembilan pakar hukum, baik dari dalam maupun luar Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan penulis lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum. Penerapan Special Plan diharapkan tidak hanya mengoptimalkan perlindungan hukum bagi tenaga medis, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat nasional.
Perbandingan dan Relevansi Global
Penelitian ini juga mencakup perbandingan dengan sistem hukum di negara-negara lain yang sudah lebih baik mengakomodir hubungan kerja profesional. Iskandar menyoroti bahwa kebijakan khusus seperti Special Plan bisa diadopsi untuk menyesuaikan dinamika kerja di rumah sakit modern. “Dengan sistem hukum yang lebih fleksibel, dokter tidak hanya diberi perlindungan normatif, tetapi juga dukungan untuk mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Di tengah tantangan di bidang kesehatan, seperti kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, Special Plan menjadi jawaban yang relevan. Dengan menyesuaikan sistem hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dokter dan rumah sakit bisa lebih seimbang, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan yang berkelanjutan. Iskandar berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan dalam waktu dekat untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam sektor kesehatan Indonesia.
