Topics Covered: Pemprov Sultra Raih WTP, Gubernur ASR Tekankan Sinergi dan Perbaikan Tata Kelola
Topics Covered – Pemprov Sulawesi Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini adalah capaian ke-13 secara beruntun, menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Senin (25/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, hadir dalam acara tersebut dan menekankan pentingnya perbaikan tata kelola serta sinergi antar lembaga pemerintah.
Proses Evaluasi dan Penyerahan LHP BPK RI
Pemprov Sultra menunjukkan dedikasi dalam mencapai WTP melalui kinerja pengelolaan keuangan yang stabil. Hasil pemeriksaan BPK RI, yang menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan material, menjadi bukti kompetensi daerah dalam mengelola anggaran. Dalam acara tersebut, Ketua DPRD Sultra dan Gubernur Andi Sumangerukka secara resmi menandatangani berita acara serah terima LHP. Staf Ahli BPK RI, Hery Subowo, memastikan bahwa semua temuan dan rekomendasi telah diproses sesuai prosedur. Pemprov Sultra memperlihatkan komitmen kuat untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk mengoptimalkan tata kelola.
Perbaikan Tata Kelola sebagai Fokus Utama
Gubernur ASR mengungkapkan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan, tetapi juga momentum untuk evaluasi mendalam. “Topics Covered” dalam laporan ini menyoroti efektivitas penggunaan dana dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus terus meningkatkan komunikasi dengan DPRD untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah struktural. Koordinasi intensif antara lembaga eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dalam penjelasan BPK RI, empat kriteria utama diuji: standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan keuangan yang jelas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif. Meski masih ada catatan, seperti realisasi belanja di luar APBD sebesar Rp59 miliar dan defisit riil mencapai Rp279,4 miliar, BPK RI menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berdampak material. Oleh karena itu, opini WTP tetap diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. “Topics Covered” dalam penilaian ini menyoroti pengelolaan barang milik daerah yang perlu ditingkatkan.
Gubernur Sumangerukka meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun rencana perbaikan. “Topics Covered” dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemprov Sultra harus melanjutkan upaya memperbaiki pengelolaan utang belanja dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana. Inspektur dan Penjabat Sekretaris
