Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo: Polresta Tangkap Tersangka
Topics Covered: Polresta Sidoarjo mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku, AS (49), dari Kecamatan Taman, telah ditangkap setelah korban, DAA (17), mengalami kehamilan empat bulan akibat perlakuan tak terpuji yang terjadi selama beberapa bulan.
Menurut laporan kepolisian, AS memanfaatkan situasi pasca-perceraian dengan istrinya untuk tinggal bersama korban di sebuah kamar kos sempit di wilayah Taman. Kondisi rumah yang sempit dan kesempatan berdua menjadi pemicu tindakan penyerangan seksual yang berulang. Pelaku diketahui mengamati kebiasaan korban setiap hari, terutama saat berpakaian atau mandi, untuk mempercepat proses pencopotan kemeja dan kain penutup tubuh.
“Kami menangkap tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tindakan AS telah membuat anak kandungnya menderita trauma besar, dan kita perlu memastikan keadilan melalui proses hukum yang tegas,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6).
Proses penyelidikan dimulai setelah kehamilan korban terdeteksi secara tidak sengaja oleh anggota keluarga. Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan seksual terjadi mulai akhir Desember 2025 hingga awal April 2026. Tersangka mengakui bahwa keinginan menyimpangnya terpicu oleh rasa bosan dan keinginan untuk mencari kesenangan pribadi. Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua juga menjadi faktor yang mempercepat kejadian tersebut.
Konteks Hukum dan Penanganan Kasus
Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 KUHP untuk menjerat AS. Karena statusnya sebagai ayah kandung, ancaman hukuman diperberat sepertiga dari batas maksimal. Tersangka juga dikenai denda dan tuntutan pidana yang mengharuskan ia menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.
Kasus ini menunjukkan kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung. Polresta Sidoarjo menyatakan akan terus memperkuat investigasi dan memastikan semua bukti dijelaskan secara rinci di persidangan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa semakin sering terjadi di berbagai daerah, yang memperlihatkan bahwa penyimpangan seksual di lingkungan rumah tangga tidak jarang.
“Kami juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar bisa pulih secara mental. Serta, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dalam rumah tangga,” jelas Wakil Kepala Unit PPA Polresta Sidoarjo, dalam wawancara eksklusif dengan media.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung ini menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat setempat. Banyak warga mengkritik kurangnya kesadaran orang tua dalam menjaga keamanan anak mereka. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi mengenai peran media dalam mengungkap pelaku kekerasan di lingkungan rumah tangga. Dengan bantuan media, masyarakat semakin awas dan bisa langsung mengambil tindakan.
