Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Rantau Pulung, Sita 41,53 Gram Narkotika
Visit Agenda – Pada tengah malam hari Minggu (31 Mei), petugas kepolisian dari Polsek Rantau Pulung, Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika sabu-sabu yang terjadi di sekitar kawasan perusahaan perkebunan. Operasi penyergapan dilakukan di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutim, setelah masyarakat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seseorang.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membantu kami mengungkap peredaran sabu yang terjadi di wilayah ini,” ungkap Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto, seusai operasi. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sebanyak 41,53 gram sabu, serta barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, dan perangkat komunikasi.
Penyergapan Berhasil Ungkap Kebiasaan Pengedaran Sabu
Kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang kerap membawa sabu ke area Barak PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/PT GAWI. Dengan bantuan informasi dari warga, petugas Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki bernama AW (39 tahun) yang diduga sebagai pengedar.
Sebelumnya, saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet coklat di dapur barak. Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di tempat lain, yaitu di samping rumahnya yang terletak di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar, SP 5, Desa Manunggal Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang diamankan mencapai 17 paket dengan berat keseluruhan 41,53 gram.
“Saya tidak menyangka sabu tersimpan di area barak. Informasi dari warga sangat membantu dalam menemukan titik temu pelaku,” jelas IPTU Herianto. Penyergapan ini juga menemukan plastik klip kosong, telepon genggam, dan beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan narkotika. AW kini diperiksa lebih lanjut di Polsek Rantau Pulung.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam operasi tersebut, kemitraan dengan masyarakat berperan penting. AW bukan karyawan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation, melainkan hanya tamu yang berkunjung ke temannya di kamar barak. Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika.
“Masyarakat adalah mata dan telinga pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kami berharap lebih banyak pelaporan agar peredaran sabu bisa diminimalisir,” tambah IPTU Herianto. Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional.
Menurut AKBP Fauzan, kasus peredaran sabu di Rantau Pulung menggambarkan keberhasilan kolaborasi kepolisian dengan masyarakat. Dengan adanya pelaporan dari warga, petugas mampu mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya sulit dideteksi. Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menunjukkan bahwa partisipasi warga tidak hanya menjadi penunjang, tetapi juga bagian integral dari proses penegakan hukum. Kami terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah,” tegas AKBP Fauzan. Penyidik juga sedang menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus sabu di Rantau Pulung menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian mampu mengungkap praktik peredaran narkoba meski dalam lingkungan sehari-hari seperti barak perusahaan. Dengan berat 41,53 gram narkotika yang disita, operasi ini menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk mengatasi masalah narkoba di Kalimantan Timur. Selain itu, penegakan hukum ini juga menjadi bentuk pengingatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika.
