Beritabaru1.com – PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu. Dua pengunjung perempuan ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu seberat 12,67 gram di dalam gulungan uang kertas yang telah dilem. Selain mengamankan kedua perempuan tersebut, petugas juga meringkus lima narapidana di dalam LP yang diduga kuat sebagai pemesan sekaligus bagian dari jaringan narkotika tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua pelaku perempuan berinisial W dan SK asal Lamongan memasuki ruang kunjungan dengan membawa seorang anak kecil. Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan badan rutin. Keduanya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan saling memindahkan uang yang mereka genggam secara bergantian.
Melihat kejanggalan tersebut, petugas segera memeriksa uang kertas yang dipegang pelaku. Hasilnya, ditemukan paket sabu dalam beberapa klip kecil seberat 12,67 gram. Paket tersebut disamarkan secara rapi di dalam gulungan uang kertas pecahan total Rp190 ribu yang telah diberi perekat.
Kepala LP Kelas I Surabaya , Sohibur Rachman, mengapresiasi ketelitian personelnya dalam menggagalkan aksi ini. "Berkat kejelian petugas kami, aksi penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan. Kedua pengunjung berusaha menyamarkan sabu dibungkus uang kertas untuk dikirimkan ke napi," ujar Sohibur, Kamis (2/7).
Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan pesanan narapidana. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan lima narapidana kasus narkoba yang diduga akan mengedarkan kembali sabu tersebut di dalam LP. Pihak LP Surabaya menyerahkan ketujuh tersangka–dua perempuan dan lima laki-laki–kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua perempuan bertindak sebagai kurir dengan upah berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman. Pelaku berinisial W bahkan mengaku ini bukan aksi pertamanya. "Kedua perempuan ini sudah menerima bayaran.
Pengakuannya sudah tiga kali menyelundupkan narkoba," jelas Kasubnit II Reskoba Polresta Sidoarjo, Ipda Fajar Kurniawan. Kasus dengan modus gulungan uang kertas ini merupakan penggagalan kesembilan yang dilakukan LP Kelas I Surabaya. Sebelumnya, petugas juga pernah menggagalkan penyelundupan dengan modus lempar tembok, disembunyikan di dalam sandal, hingga disisipkan dalam boneka gantungan kunci motor.
(I-2)
