Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara
Politik Dan Hukum

Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

Richard Moore - beritabaru1.com Reporter Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 18:22 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1784976326_bb1a39e1e713d914d9dc
Foto : Richard Moore - beritabaru1.com
Foto : Richard Moore - beritabaru1.com

Pendapat Ahli: Gagal Bayar Kredit LPEI Belum Tentu Kerugian Negara

Beritabaru1.com – Persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (24/7/2026) menghadirkan keterangan ahli dari Siswo Suyanto, seorang pakar hukum keuangan negara. Dalam sidang yang membahas pemberian fasilitas pembiayaan LPEI, ia menegaskan bahwa status kredit bermasalah tidak serta-merta menandakan kerugian negara. Menurut Siswo, elemen penting yang harus ada adalah perbuatan melawan hukum, serta perhitungan kerugian harus merujuk pada bagian yang benar-benar menimbulkan dampak finansial.

Karakteristik Khusus LPEI sebagai Lembaga Sui Generis

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Handoko Limaho, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, dan Rian Wahyudi. Tim penasihat hukum mereka menggali pandangan ahli mengenai posisi LPEI serta perbedaan antara risiko bisnis dengan pelanggaran hukum. Saat ditanya oleh penasihat hukum Rasamala Aritonang mengenai kedudukan lembaga tersebut, Siswo menjelaskan bahwa LPEI memiliki sifat khusus atau sui generis.

Lembaga ini memang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, namun mekanisme operasinya diatur melalui undang-undang tersendiri. Hal ini membuat LPEI tidak sepenuhnya tunduk pada sistem perbankan maupun tata kelola birokrasi pemerintahan. Siswo menyoroti perbedaan mendasar antara kedua pendekatan tersebut:

“Dalam korporasi pendekatannya adalah hasil. Prosesnya bisa lebih fleksibel, tetapi hasil akhirnya harus benar,” ujar Siswo di hadapan majelis hakim.

Metodologi Penghitungan Kerugian Negara

Dalam konteks penghitungan kerugian, Siswo menekankan bahwa auditor harus mengidentifikasi titik terjadinya perbuatan melawan hukum. Tidak semua nilai pembiayaan otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Istilah total loss maupun actual loss menurutnya hanya menggambarkan kondisi kerugian, bukan metode perhitungan.

“Yang dihitung adalah bagian yang menyebabkan kerugian. Bukan otomatis seluruh nilai pembiayaan,” katanya.

Ilustrasi yang diberikan Siswo menunjukkan bahwa apabila seluruh dana hilang tanpa manfaat, kerugian bersifat menyeluruh. Namun jika sebagian pekerjaan telah terlaksana dan hanya sebagian dana yang disalahgunakan, maka kerugian negara hanya dihitung sebesar nilai yang diselewengkan.

Perbedaan Kesalahan Keputusan dan Penyimpangan Pelaksanaan

Siswo juga membedakan antara kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan penyimpangan pada tahap pelaksanaan. Apabila keputusan pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur, tetapi kemudian dana digunakan untuk kepentingan lain oleh debitur, maka kerugian negara muncul pada saat penyimpangan tersebut terjadi, bukan sejak kredit disetujui.

Sebagai contoh konkret, Siswo menjelaskan apabila kredit sebesar Rp1 miliar digunakan sesuai tujuan, tetapi Rp300 juta kemudian dipakai untuk berjudi, maka kerugian negara hanya sebesar Rp300 juta.

“Kalau pengambilan keputusannya benar, kemudian penyimpangan terjadi di tengah jalan, maka yang dihitung adalah bagian yang disalahgunakan,” ujarnya.

Posisi Agunan dan Konsep Scarcity

Dalam persidangan, Siswo juga menjelaskan posisi agunan atau jaminan dalam penghitungan kerugian negara. Auditor tetap menghitung nilai kerugian secara penuh apabila telah ditemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan keberadaan jaminan menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Handoko Limaho mempertanyakan apakah kredit yang awalnya diberikan secara benar, namun kemudian mengalami gagal bayar akibat tindakan debitur, dapat langsung dibebankan kepada pihak yang mengambil keputusan pemberian kredit. Siswo menjawab tidak. Apabila penyimpangan terjadi pada tahap pelaksanaan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pelaku penyimpangan tersebut, bukan otomatis pihak yang mengambil keputusan awal.

Saat menjawab pertanyaan terdakwa Liu Raymond mengenai konsep scarcity dalam keuangan negara, Siswo menilai konsep tersebut digunakan untuk menjelaskan keterbatasan sumber daya negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga tidak tepat diterapkan pada lembaga seperti LPEI yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia kembali menegaskan perlunya membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum. Kerugian yang timbul dari risiko bisnis tidak sama dengan kerugian akibat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Bagikan:

Berita Terkait

2731abd6-1a59-45f3-8a69-bdfac4c521a0-0

Polisi Usut Sindikat Narkoba yang Libatkan Pilot Maskapai Malaysia

1 Agu 2026
bf217b4c-80c9-446e-85cb-2c0daeb1c1e3-0

Tunjangan Kinerja TNI dan Kemenhan Naik, DPR : Sektor Prioritas Negara

31 Jul 2026
709e39d4-73fa-4c91-88c6-e37bc913776d-0

Oegroseno Pakai Baju Purnawirawan Datangi Bareskrim

30 Jul 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

0bbcbfd2-9ea7-4ce4-8b2e-22d8070be720-0

Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman

1 jam yang lalu
9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

1 jam yang lalu
69bf6d6b-c264-43da-98c0-e6d75348cfa8-0

Kapal Evakuasi Dikerahkan untuk Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar

2 jam yang lalu
c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

2 jam yang lalu
92952c96-d344-4970-961c-4ac81d8d5d78-0

Dinkes Mimika Perluas Skrining HIV-AIDS dan Akses Obat ARV

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (466)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (268)
  • Humaniora (824)
  • Internasional (429)
  • Jabar (81)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (168)
  • Nusantara (568)
  • Olahraga (193)
  • Opini (73)
  • Otomotif (29)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (252)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (484)
  • Teknologi (240)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.