Yusril Heran Korupsi Makin Menjadi-jadi Meski Sudah Ikut Bentuk KPK dan Pengadilan
Keprihatinan Mendalam dari Perumus Regulasi Antirasuah
Beritabaru1.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam mengenai situasi pemberantasan korupsi yang berlangsung di Indonesia. Sebagai salah satu figur kunci yang berperan aktif dalam melahirkan berbagai peraturan antirasuah serta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Yusril menyatakan keheranannya terhadap fenomena praktik korupsi yang justru semakin berkembang pesat di nusantara. Ia merasa bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang optimal dalam memerangi korupsi di tanah air.
Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal dua puluh Juli dua ribu dua puluh enam, Yusril melakukan refleksi panjang mengenai perjalanan pengabdiannya di dunia pemerintahan. Ia mencatat bahwa selama bertahun-tahun, ia telah menyusun ratusan undang-undang dan turut serta dalam pembentukan berbagai lembaga pengadilan khusus. Namun, menurutnya, hasil yang dicapai di lapangan masih jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Ia menyoroti bahwa meskipun infrastruktur hukum sudah terbentuk dengan baik, implementasinya di tingkat akar rumput masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan.
Regulasi Sudah Cukup, Namun Korupsi Tetap Merajalela
Yusril menjelaskan bahwa dari perspektif regulasi dan kelembagaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki modal yang sangat memadai untuk melawan korupsi secara efektif. Hal ini mencakup ancaman sanksi yang berat serta keberadaan tiga institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan luas. Meskipun demikian, kehadiran instrumen-instrumen tersebut tidak serta merta menurunkan angka korupsi di negara ini. Ia menekankan bahwa pembentukan KPK dan pengadilan tipikor seharusnya menjadi tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia, namun kenyataannya masih banyak yang perlu diperbaiki.
“Ratusan undang-undang saya buat ya. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujar Yusril dengan nada prihatin.
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah mengapa korupsi tidak kunjung berkurang meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa masalah utamanya bukan terletak pada kekurangan norma-norma hukum atau lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. Sebaliknya, ia melihat adanya kesenjangan antara teori hukum yang telah dirumuskan dengan realitas sosial yang ada di masyarakat. Yusril juga menambahkan bahwa ia sendiri merasa heran dengan kondisi ini, mengingat perannya yang cukup signifikan dalam pembentukan berbagai regulasi antirasuah.
“Apakah korupsi makin berkurang? Enggak, malah makin menjadi-jadi. Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya,” tegasnya sambil menunjukkan kekecewaan yang mendalam.
Akar Masalah: Runtuhnya Moralitas dan Etika Bangsa
Pakar hukum tata negara ini memberikan penilaian bahwa penyebab utama mandeknya pemberantasan korupsi adalah runtuhnya aspek fundamental dalam kehidupan bernegara, yaitu moralitas dan etika. Ia menekankan bahwa hukum tertulis tidak akan pernah berjalan secara optimal apabila penyelenggara negara dan masyarakat kehilangan kompas moral yang menjadi pedoman hidup. Yusril juga menyoroti bahwa ia sendiri pernah ikut membentuk KPK dan pengadilan tipikor, namun ia merasa bahwa tanpa fondasi moral yang kuat, semua upaya tersebut akan terasa kurang bermakna. Ia melihat bahwa korupsi bukan hanya masalah struktural, tetapi juga masalah spiritual dan karakter bangsa.
Yusril mengakui bahwa ilmu hukum tata negara yang telah ia pelajari dan ajarkan selama puluhan tahun tidak akan memberikan dampak signifikan jika elemen spiritual diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, fondasi etik yang kuat harus dibangun berdasarkan nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa ia telah menyaksikan sendiri bagaimana berbagai lembaga yang ia bantu bentuk mengalami tantangan dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan KPK dan pengadilan tipikor hanyalah satu bagian dari solusi yang lebih besar.
“Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral pada bangsa kita. Dan kesadaran moral itu tidak bisa dibangun dengan konstitusi, dengan undang-undang. Apapun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik,” pungkas Yusril dengan penuh keyakinan.
Perlu Pendekatan Holistik dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut analisis Yusril, pendekatan yang hanya berfokus pada aspek hukum dan kelembagaan saja tidak akan cukup untuk memberantas korupsi secara tuntas. Diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dengan penguatan nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah karakter dan spiritualitas bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa ia sendiri pernah ikut membentuk KPK dan pengadilan tipikor, namun ia merasa bahwa semua itu harus didukung oleh perubahan mindset masyarakat. Yusril menekankan bahwa pendekatan holistik ini harus melibatkan semua elemen masyarakat, mulai dari tingkat pemerintah hingga masyarakat biasa.
Yusril berharap agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam membangun fondasi etik yang kuat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan sanksi hukum, tetapi juga didukung oleh kesadaran moral yang tinggi dari setiap individu dalam masyarakat Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa ia akan terus menyuarakan pentingnya pendekatan holistik ini dalam berbagai forum diskusi. Yusril juga berharap bahwa generasi muda Indonesia dapat memahami bahwa pembentukan KPK dan pengadilan tipikor adalah langkah awal, bukan akhir dari perjuangan melawan korupsi.
Pernyataan Yusril ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya melalui regulasi dan lembaga penegak hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai moral dan etika yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ia juga berharap bahwa semua pihak dapat belajar dari pengalaman masa lalu dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yusril juga menekankan bahwa ia sendiri masih merasa heran dengan kondisi korupsi yang semakin menjadi-jadi, meskipun ia telah ikut membentuk KPK dan pengadilan tipikor. Ia juga berharap bahwa semua upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan Indonesia.
