Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Proses Hukum dan Detail Penetapan
Beritabaru1.com – Langkah hukum ini resmi diumumkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9. Nurman Herin, seorang tokoh dari kalangan swasta, kini menjadi tersangka tambahan dalam perkara pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang sama. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Proses Penahanan dan Pengawalan Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan hukum secara menyeluruh, Nurman Herin langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026). Berdasarkan pengamatan di lokasi, tersangka meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Meskipun dikawal ketat menuju kendaraan tahanan, tangan Nurman Herin tidak terlihat diborgol. Proses pengawalan dilakukan dengan ketat untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan apapun selama dalam perjalanan.
Konfirmasi Resmi dari Koordinator Tim 9
Rudi Margono, yang menjabat sebagai Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, Nurman Herin diduga kuat turut serta dalam praktik pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kini berjumlah dua orang. Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan yang mendukung dugaan keterlibatan Nurman Herin.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Kasus TPPU
Penyidikan kasus TPPU ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti signifikan dari pihak Kepolisian RI (Polri). Kasus ini merupakan bagian dari pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Pengalihan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan konsistensi dalam penanganan kasus.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama. Selain sprindik TPPU terkait Febrie Adriansyah, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap sprindik memiliki fokus penyidikan yang berbeda namun saling terkait dalam mengungkap jaringan tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak.
Hingga saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus mendalami detail peran Nurman Herin dalam menyamarkan aset atau aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Proses penyidikan akan berlanjut dengan memanggil saksi-saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka. Tim penyidik juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen keuangan yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.
Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur dana dan aset yang terlibat dalam kasus pencucian uang. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung yang akan dilakukan secara berkala. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

