Peradi SAI Usulkan Hakim Khusus untuk RUU Perampasan Aset
Beritabaru1.com – Alfin Sulaiman, selaku Wasekjen Peradi SAI, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih spesifik untuk perkara perampasan aset. Usulan ini berisi rekomendasi agar semua kasus terkait RUU Perampasan Aset dikelola oleh majelis hakim khusus yang telah memperoleh sertifikasi, sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Permintaan Sertifikasi Hakim untuk Kepastian Legal
Dalam Key Discussion, Alfin menyampaikan bahwa hakim yang akan mengadili perkara perampasan aset perlu dilatih secara intensif. Ia menekankan bahwa prinsip Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF), yang menjadi dasar RUU ini, memungkinkan pemulihan aset tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep-konsep seperti pemilik manfaat, penelusuran aset, dan transaksi keuangan lintas negara, sehingga sertifikasi menjadi langkah kritis untuk menjaga profesionalisme pengadilan.
“Kita perlu memastikan bahwa hakim-hakim yang menangani kasus perampasan aset memiliki pengetahuan khusus, baik melalui pendidikan maupun sertifikasi, agar dapat menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dan perlindungan hak milik warga negara,” ujar Alfin dalam RDPU yang berlangsung di Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
Usulan ini menjadi bagian dari Key Discussion yang mengupas tantangan hukum dalam RUU Perampasan Aset. Alfin mengungkapkan bahwa sistem hukum sebelumnya sering kali mengalami kelemahan karena hakim biasanya tidak memiliki latar belakang spesifik dalam bidang pembuktian aset. Dengan pengaturan hakim khusus, diharapkan proses peradilan menjadi lebih efisien dan akurat, terutama dalam menghadapi kompleksitas bukti seperti aset digital yang melintasi batas negara.
Implikasi pada Hak Asasi Manusia
Alfin juga mengingatkan bahwa Key Discussion ini menyoroti risiko potensial terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) jika instrumen perampasan aset tidak diatur secara rinci. Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset tanpa putusan pidana bisa berdampak pada pihak ketiga yang tidak bersalah, sehingga hakim khusus dianggap sebagai penjamin keadilan dalam pengambilan keputusan. “Hakim harus mampu membedakan antara aset yang secara langsung terkait dengan tindak pidana dan aset yang diperoleh secara sah, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Key Discussion dalam RDPU membuka ruang diskusi tentang perluasan wewenang pengadilan. Alfin mengusulkan bahwa sistem ini bisa menjadi referensi dari keberhasilan peradilan khusus lain, seperti pengadilan korupsi atau pengadilan tata usaha negara, yang sudah terbukti efektif dalam menangani perkara kompleks. Dengan standaris kompetensi yang jelas, diharapkan putusan hakim menjadi lebih konsisten dan transparan, sekaligus mencegah kesalahan penafsiran hukum.
Di sisi lain, Key Discussion ini juga menyoroti kebutuhan pengawasan terhadap penggunaan hakim khusus. Alfin mengingatkan bahwa sertifikasi hakim perlu dibarengi dengan mekanisme evaluasi berkala, agar kualitas penegakan hukum tetap terjaga. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pengadilan dalam menciptakan sistem yang seimbang antara kepentingan negara dan hak warga negara.
