Komnas HAM Tegaskan Pemulihan Korban HAM Berat
Landasan Hukum dan Implementasi Program Pemulihan
Beritabaru1.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kembali pentingnya pendekatan sistematis dan berkelanjutan dalam proses pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Amiruddin Al Rahab, anggota Komnas HAM, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2020.
Menurut Amiruddin, kebijakan pemulihan korban tidak hanya bersifat simbolis, melainkan harus didasarkan pada amanat kuat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur tanggung jawab negara untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Program pemulihan yang komprehensif harus mencakup berbagai aspek kehidupan korban, mulai dari pemulihan ekonomi, psikologis, hingga sosial. Amiruddin menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah mengembalikan hak-hak dasar, harkat, serta martabat korban dan keluarganya. Proses ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai bantuan sosial biasa, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak yang menjadi kewajiban negara.
Ini adalah bentuk pemenuhan hak mutlak tanpa syarat kepada korban, karena tanggung jawab tadi, ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan program pemulihan harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak. Tujuannya agar tidak muncul persepsi bahwa negara hanya memberikan bantuan sementara tanpa menyelesaikan tanggung jawabnya secara menyeluruh terhadap korban pelanggaran HAM berat.
Mekanisme Non-Yudisial dan Peran SKKP-HAM
Amiruddin juga mengingatkan bahwa mekanisme non-yudisial dalam pemulihan korban tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan peluang penyelesaian melalui jalur hukum di masa depan. Program pemulihan seharusnya bukan menjadi terowongan yang mendiamkan keadilan bagi para korban.
Jadi kalau sudah ada program itu, bukan berarti korbannya dipaksa diam atau disuruh diam, tegasnya.
Menurut Amiruddin, penguatan landasan hukum sangat diperlukan untuk memastikan program pemulihan memiliki arah yang jelas, berjalan berkelanjutan, serta memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM berat. Salah satu instrumen penting dalam proses ini adalah Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM).
SKKP-HAM berfungsi sebagai pengakuan resmi terhadap status korban sekaligus bagian dari perlindungan hak mereka. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah diakui sebagai korban dalam proses penyelidikan Komnas HAM.
Esensinya adalah Surat Keterangan Korban bahwa seseorang itu dikatakan korban, dia adalah bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pemegang SKKP-HAM merupakan bagian dari proses penyelidikan Komnas HAM dan berpotensi menjadi saksi apabila penyelesaian pelanggaran HAM berat kembali dilakukan melalui mekanisme yudisial. Hal ini menunjukkan bahwa SKKP-HAM bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam proses keadilan.
Pendekatan Keadilan Transisi dari KontraS
Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pendekatan keadilan transisi. Pendekatan ini mencakup pemulihan korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Kita harus menyelesaikan secara tuntas, berkeadilan, berpihak kepada korban, untuk menjamin tiadanya keberulangan, ujar Dimas.
Menurut Dimas, mekanisme penyelesaian melalui jalur yudisial maupun non-yudisial tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan saling melengkapi dalam memenuhi hak korban. Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner antara yudisial dan non-yudisial.
Proses penyelesaian ini tidak bisa dilihat dalam kacamata yang biner. Yudisial-nonyudisial. Dia kesatuan, yang sifatnya komplementer, saling melengkapi, katanya.
FAQ: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Apa itu SKKP-HAM? Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP-HAM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM sebagai pengakuan terhadap status seseorang sebagai korban pelanggaran HAM berat.
Bagaimana mekanisme pemulihan korban bekerja? Pemulihan korban dilakukan melalui pendekatan sistematis dan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, psikologis, dan sosial, dengan landasan hukum UU No. 26 Tahun 2000.
Apakah jalur yudisial dan non-yudisial saling bertentangan? Tidak. Kedua jalur tersebut bersifat komplementer dan saling melengkapi dalam memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.
Siapa saja yang berhak mendapatkan SKKP-HAM? Setiap individu yang telah diakui sebagai korban dalam proses penyelidikan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan SKKP-HAM.
Berapa lama proses pemulihan korban biasanya berlangsung? Proses pemulihan bersifat berkelanjutan dan dapat berlangsung dalam jangka panjang, tergantung pada kompleksitas kasus dan kebutuhan korban.
Dengan pendekatan yang terintegrasi antara Komnas HAM, KontraS, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Indonesia diharapkan dapat mencapai keadilan yang lebih baik bagi para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
