Evaluasi Terminologi dalam RUU Aset: Pemulihan Lebih Humanis
Beritabaru1.com – Terminologi yang digunakan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memerlukan kajian ulang. Yehezkiel Minggus Tiranda, Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, menyarankan penggantian kata “perampasan” menjadi “pemulihan”. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan semangat restoratif dibandingkan sekadar bentuk penghukuman semata.
Menurut akademisi tersebut, konsep pemulihan aset lebih tepat sasaran dalam mewujudkan tujuan hukum yang diharapkan. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis (6/8), ia mengutip usulan RDPU sebelumnya.
“Kenapa bukan pemulihan aset? Mengapa harus perampasan? Saya lebih memilih terminologi pemulihan,” jelas Yehezkiel.
Persepsi Publik dan Pendekatan Internasional
Meskipun istilah perampasan mencerminkan ketegasan penegakan hukum, ada risiko munculnya kesan represif di kalangan masyarakat. Sebaliknya, pemulihan aset dianggap lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan korban, termasuk negara yang mengalami kerugian finansial.
“Dari sudut pandang publik, perampasan terkesan represif. Pemulihan justru lebih humanis,” tambah mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Dalam perspektif hukum internasional, Yehezkiel menyoroti bahwa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan istilah “asset recovery”. Konsep ini memiliki padanan yang lebih dekat dengan pemulihan aset. Pemilihan terminologi yang selaras dengan konvensi internasional akan memfasilitasi kerja sama antarnegara.
“Jika menggunakan perampasan, itu mengikuti model Amerika. Namun UNCAC menggunakan asset recovery. Kita tinggal memilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” urainya.
Ketentuan Peralihan dan Kejelasan Norma
Calon hakim agung ini juga menekankan pentingnya ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam penyusunan RUU. Hampir 80 persen undang-undang baru menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi karena masalah transisi aturan.
“Substansi boleh bagaimana pun, namun kita bisa moderat pada aturan peralihan dan penutup. Segala hal dapat diatur secara smooth agar transisi pelaksanaan berjalan lebih baik,” jelasnya.
Yehezkiel juga memberikan catatan kritis terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU. Norma tersebut mengatur tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Ia menilai ketentuan ini sangat kompleks dan memerlukan penjelasan rinci untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Sebagai contoh, valuasi aset digital seperti akun media sosial yang bisa bernilai miliaran Rupiah, atau perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang, perlu kejelasan lebih lanjut.
“Banyak hal harus dibuat jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.
Kehati-hatian dalam Pembahasan Legislatif
Menutup keterangannya, Yehezkiel mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan kehati-hatian tinggi. Hal tersebut menyangkut kondisi psikologis dan berbagai kepentingan di legislatif.
“Saya memahami suasana kebatinan di DPR yang mewakili yang takut dan yang berani. Kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar Hukum?
Pakar Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar Hukum matter?
Pakar Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
