KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Beritabaru1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka baru yang diduga kuat sebagai pemberi suap kepada Anwar Sadad. Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022, yang melibatkan alokasi dana dalam jumlah signifikan untuk berbagai program masyarakat.
Menurut keterangan resmi dari KPK, ketiga tersangka tersebut dituduh memberikan suap kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur untuk periode 2019-2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka baru ini berasal dari klaster yang sama dengan Anwar Sadad, menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat dalam jaringan suap-menyuap tersebut.
Identitas ketiga tersangka yang ditahan telah diungkap oleh KPK. Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) merupakan pihak swasta yang berasal dari Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, Ra Wahid Ruslan (RWR) juga merupakan pihak swasta namun berasal dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut penjelasan Taufik, awalnya ada empat tersangka yang dijadwalkan untuk ditahan pada hari tersebut. Namun, Moch. Mahrus (MM), yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, tidak memenuhi panggilan penyidik karena adanya kegiatan lain. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mahrus dalam waktu dekat untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Dasar Hukum dan Perkembangan Kasus
Para tersangka pemberi suap ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, namun satu orang di antaranya, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dinyatakan gugur status tersangkanya karena meninggal dunia.
Dengan penahanan terbaru ini, total sudah ada tujuh tersangka yang mendekam di sel tahanan KPK dari total 20 tersangka yang tersisa. Sebelumnya, penyidik telah menahan Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. KPK Tahan 3 Penyuap Anwar Sadad ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dana hibah Jatim ini. KPK berharap penahanan ketiga tersangka baru ini dapat membuka jalan bagi pengungkapan jaringan suap-menyuap yang lebih luas dan memastikan keadilan bagi masyarakat Jawa Timur.

