Komisi Yudisial Catat 740 Kasus Pelanggaran Etik Hakim di Paruh Pertama 2026
Beritabaru1.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Semester I tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, lembaga tersebut menerima total 1.402 laporan dari masyarakat antara bulan Januari hingga Juni. Lebih dari setengah dari keseluruhan laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh para hakim.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyampaikan bahwa dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak 740 di antaranya berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran KEPPH. Sementara itu, 662 laporan lainnya berupa tembusan atau informasi konfirmasi eksternal. Menurut Desmihardi, angka ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan serta harapan masyarakat agar pengawasan terhadap hakim berjalan lebih efektif.
Komisi Yudisial pada Semester I Tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat. Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan perhatian dan harapan masyarakat kepada Komisi Yudisial. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan masih banyak dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi di tengah masyarakat.
Desmihardi menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 30 Juli. Ia menambahkan bahwa KY tidak hanya menerima laporan, tetapi juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Selain itu, selama periode yang sama, KY turut menghadiri tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung (MA).
Menurut Desmihardi, tingginya jumlah laporan yang diterima merupakan amanah bagi KY untuk semakin efektif dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia berharap pengawasan ini dapat berjalan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik.
Proses Verifikasi dan Registrasi Laporan
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan administrasi dan substansi. Dari proses tersebut, hanya 88 laporan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi dan diproses lebih lanjut. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari hingga Juni 2025 yang hanya mencapai 79 laporan.
Laporan masyarakat mencerminkan besarnya harapan publik terhadap tegaknya kehormatan hakim. Amanah tersebut harus dijalankan melalui pengawasan hakim yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Abhan juga menekankan bahwa laporan berupa tembusan yang tidak secara langsung ditujukan kepada KY tetap dipandang sebagai informasi penting yang akan ditelaah lebih lanjut. Namun, ia menjelaskan bahwa tidak seluruh laporan dapat diproses karena sebagian besar pengaduan menyangkut substansi putusan atau pertimbangan hukum hakim. Kewenangan KY terbatas pada pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan menilai benar atau salahnya putusan pengadilan.
Setelah diverifikasi, masih banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan substansi putusan atau pertimbangan hukum. Hal tersebut bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial karena kami mengawasi perilaku hakim, bukan mengoreksi isi putusan pengadilan.
Klasifikasi Perkara dan Distribusi Wilayah
Berdasarkan klasifikasi perkara, dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, perkara perdata menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 439 perkara. Disusul oleh perkara pidana sebanyak 158, tata usaha negara 29, agama 25, niaga 17, tindak pidana korupsi 8, militer 5, hubungan industrial 2, pajak 2, serta 37 perkara lainnya.
Dari sisi wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 145 laporan, diikuti Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73), Jawa Timur (62), Riau (39), Jawa Tengah (37), Sulawesi Selatan (34), Banten (30), Kalimantan Timur (22), dan Sumatera Selatan (20). Abhan mengatakan bahwa mayoritas laporan masih berasal dari lingkungan peradilan umum, yang menunjukkan sektor tersebut masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim.
Lebih lanjut, Abhan menegaskan bahwa KY akan terus mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi integritas hakim demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia berharap pengawasan terhadap perilaku hakim dapat berjalan semakin efektif dan akuntabel dengan dukungan masyarakat.
Pengawasan ini tentu membutuhkan partisipasi publik, termasuk teman-teman media. Dengan dukungan masyarakat, kami berharap pengawasan terhadap perilaku hakim dapat berjalan semakin efektif dan akuntabel.

