MTI Tekankan Kritis Warga Sipil Harus Dilindungi dari Pelabelan Negatif
Beritabaru1.com – Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyampaikan kekecewaan atas pemakaian frasa “londo ireng” oleh Presiden Prabowo Subianto. Istilah tersebut disematkan kepada kalangan jurnalis, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat saat pidato peringatan hari lahir PKB ke-28. Acara berlangsung di JCC Senayan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai narasi ini berpotensi melemahkan legitimasi suara kritis dari masyarakat sipil. Ia khawatir ruang partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan akan semakin menyempit. Menurut Jilul, kritik bukan sekadar pendapat biasa, melainkan elemen vital untuk menjaga kesehatan sistem tata negara yang demokratis.
Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai ‘londo ireng’ atau ‘antek asing’, yang terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis.
Berdasarkan catatan MTI, penambahan istilah “londo ireng” memperpanjang daftar episode pelabelan negatif yang dilontarkan Presiden terhadap suara kritis warga sejak ia resmi menjabat pada Oktober 2024. Beberapa peristiwa yang tercatat antara lain tudingan “antek asing” saat HUT Gerindra pada 15 Februari 2025. Ada pula anggapan bahwa massa aksi dibayar saat penolakan UU TNI di Hambalang pada 6 April 2025.
Tuduhan “kekuatan asing” juga muncul pada peringatan Harlah Pancasila pada 2 Juni 2025. Sementara itu, klaim “siapa yang bayar demo, saya tahu” disampaikan pada Penas XVII Gorontalo pada 24 Juni 2026. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola konsisten dalam pelabelan negatif terhadap pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Prinsip Demokrasi vs Hierarki Militer
Jilul mengingatkan bahwa tata negara demokratis menganut prinsip berbeda dari struktur hierarki organisasi militer. Dalam sistem demokrasi, keberagaman pandangan dan suara kritis dilindungi oleh konstitusi. Pejabat publik harus melakukan introspeksi diri mengingat bintang dan hidup mereka dibiayai oleh uang rakyat.
Pejabat harus introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh uang rakyat. Karena seluruh operasional kekuasaan dibiayai oleh keringat dan pajak rakyat, maka pejabat negara wajib membuka diri terhadap evaluasi serta kritik.
Lebih jauh, Jilul meminta pemerintah membuktikan klaim tidak antikritik melalui tindakan konkret di lapangan. Langkah tersebut meliputi menjawab substansi kritik kebijakan secara rasional menggunakan data, bukan sekadar melakukan serangan balik verbal atau pelabelan negatif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk terus konsisten merawat ruang publik tetap kritis guna menjaga akuntabilitas kekuasaan di Indonesia.
(H-2)

