Menilik Peran DPN: Pakar Tekankan Pentingnya Kejelasan Fungsi Lintas Kelembagaan dalam Meeting Results
Meeting Results dari pertemuan diskusi publik yang diadakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026), memperlihatkan sorotan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Meskipun lembaga ini dianggap penting untuk mengoptimalkan sinergi strategis dalam menghadapi ancaman geopolitik, siber, dan isu nonmiliter, berbagai pakar hukum dan politik menyoroti kebutuhan kejelasan fungsi lintas kelembagaan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menekankan bahwa DPN harus memiliki peran yang terdefinisi dengan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih atau ambiguitas dalam pengambilan keputusan.
Kritik terhadap Mekanisme Pengawasan DPN
Fauzan Ohorella, pegiat demokrasi, menyatakan bahwa dalam Meeting Results, Perpres DPN menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 6 yang memberikan wewenang Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN berpotensi menyebabkan penumpukan peran antara eksekutif dan koordinasi kebijakan. Menurut Fauzan, hal ini bisa memicu konflik kepentingan dan memperbesar risiko penyebaran wewenang militerisme ke ruang sipil.
“Perpres DPN menimbulkan ambiguitas karena Menhan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga memimpin lembaga yang memberikan pertimbangan strategis kepada Presiden. Dalam Meeting Results, ini menjadi isu utama yang memerlukan klarifikasi agar kekuasaan tidak terkonsentrasi secara berlebihan di satu lembaga,” ujarnya.
Menurut Fauzan, struktur DPN yang terlalu terikat pada eksekutif bisa mengurangi keterlibatan lembaga lain dalam proses pengambilan keputusan. Ia menyarankan adanya mekanisme eksternal untuk mengawasi fungsi DPN, terutama dalam mengalokasikan dana dan menyusun kebijakan pertahanan.
Analisis Akademis tentang Penyesuaian Struktur Lembaga
Rorano S. Abubakar, akademisi hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, menjelaskan bahwa pembentukan DPN mengalami perubahan historis sejak lembaga sebelumnya seperti Dewan Pertahanan Negara (1946), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas, 1969–2024), hingga kini. Dalam Meeting Results, ia menekankan bahwa prinsip “form follows function” harus diutamakan, sehingga bentuk lembaga sejalan dengan tujuan dan fungsi utamanya.
“Kebijakan pembentukan DPN perlu mempertimbangkan kejelasan peran, fungsi, dan keterlibatan lembaga lain. Jika tidak, struktur ini bisa memicu inkonsistensi dalam proses pengambilan keputusan nasional,” tulis Rorano.
Menurutnya, DPN yang diusulkan tidak cukup hanya menjadi alat koordinasi, tetapi harus memiliki fungsi spesifik dalam mendorong kebijakan pertahanan yang lebih transparan dan akuntabel. Ini penting karena kejelasan fungsi lembaga akan memengaruhi kredibilitasnya dalam berbagai isu keamanan nasional.
Potensi Tumpang Tindih dengan Lembaga Lain
La Ode Noval, pegiat politik dan hukum, memperkuat argumen bahwa kejelasan fungsi DPN perlu ditegaskan agar tidak saling tumpang tindih dengan Lemhannas, TNI, Polri, atau Kemenko Polkam. Ia menilai bahwa lembaga-lembaga tersebut sudah memiliki tupoksi yang jelas dalam bidang keamanan dan pertahanan. Dalam Meeting Results, ini menjadi catatan penting yang harus diperhatikan agar tidak terjadi pengulangan tugas atau penyebaran wewenang yang tidak terkendali.
“Jika DPN tidak memiliki batasan tugas yang tegas, maka akan muncul kecemasan terkait penyebaran unsur militerisme ke ruang sipil. Dalam Meeting Results, kejelasan ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara lembaga eksekutif dan lembaga sipil,” pungkas La Ode Noval.
Menurut La Ode, lembaga pertahanan yang diusulkan perlu diintegrasikan dengan kelembagaan sipil agar tidak terjadi penggabungan fungsi yang mengurangi kinerja lembaga lain. Ia menambahkan bahwa DPN harus menjadi platform untuk menggabungkan aspirasi dari berbagai pihak, bukan sekadar alat kebijakan militer.
Peran DPN dalam Kebijakan Pertahanan Terkini
Meeting Results juga membahas tanggung jawab DPN dalam mengelola program kerja Kementerian Pertahanan, seperti alokasi dana pendidikan dan pengadaan armada kendaraan taktis operasional. Fauzan menekankan bahwa lembaga ini harus diberikan wewenang yang jelas agar tidak mengganggu koordinasi dengan lembaga seperti Lemhannas atau Kemenko Polkam.
Kritik pada DPN terutama mengarah pada penyeimbangan antara wewenang teknis dan politik. Rorano menyoroti bahwa kelembagaan pertahanan Indonesia perlu diatur agar tidak hanya menyeimbangkan antara peran militer dan sipil, tetapi juga memastikan kebijakan DPN berjalan secara akuntabel dan transparan. Dalam konteks ini, Meeting Results menjadi sarana untuk menggali kejelasan fungsi lintas kelembagaan.
Kebutuhan Harmonisasi Fungsi Lintas Kelembagaan
Para peserta Meeting Results sepakat bahwa harmonisasi fungsi lintas kelembagaan adalah kunci keberhasilan DPN. Hal ini diperlukan agar lembaga tidak terjebak dalam kebingungan atau tumpang tindih, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dengan struktur yang jelas, DPN diharapkan bisa menjadi pusat koordinasi yang efektif tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil.
Menurut La Ode Noval, kejelasan peran DPN akan mengurangi risiko interpretasi berbeda dalam pengambilan kebijakan. Dengan demikian, Meeting Results menunjukkan bahwa perlu adanya rencana jangka panjang untuk memastikan fungsi DPN tidak hanya berjalan baik, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan nasional dan dinamika politik yang sedang berlangsung.
