Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati Koruptor Tak Otomatis Hilangkan Perilaku Korupsi
Politik Dan Hukum

Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati Koruptor Tak Otomatis Hilangkan Perilaku Korupsi

Karen Smith - beritabaru1.com Reporter Kamis, 06 Agustus 2026 pukul 08:44 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Foto : Karen Smith - beritabaru1.com

Yusril: Hukuman Mati Bukan Solusi Mutlak untuk Korupsi

Beritabaru1.com – Menanggapi rekomendasi dari Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, yang menginginkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya. Saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman mati tidak serta merta menghilangkan perilaku korupsi di Indonesia.

Hakim Memiliki Kewenangan Akhir

Dalam kerangka hukum pidana nasional, pidana mati diposisikan sebagai ultimum remedium atau sanksi tertinggi. Sanksi ini baru dapat diberikan setelah hakim melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dengan adil dan proporsional. Meskipun Undang-Undang memungkinkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati, keputusan final tetap berada pada hakim.

Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Sebelum mengambil keputusan, hakim harus memastikan bahwa dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jenis hukuman yang diberikan haruslah yang paling adil dan proporsional. Yusril menekankan bahwa putusan tidak boleh dipengaruhi oleh kemarahan atau kebencian pribadi, melainkan harus berlandaskan pada keadilan dan hati nurani.

Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian.

Landasan Moral dari Al-Quran

Yusril juga merujuk pada Surah Al-Maidah ayat 8 sebagai pedoman moral bagi para hakim. Ayat tersebut mengajarkan agar kebencian terhadap suatu golongan tidak menjadikan seseorang berlaku tidak adil. Keadilan diyakini lebih dekat kepada ketakwaan.

‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa.’

Perubahan Undang-Undang Tipikor

Selama menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril pernah menginisiasi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi ini kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan tersebut memasukkan beberapa ketentuan baru, termasuk soal gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat.

Di sisi lain, ancaman hukuman mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan. Pasal 2 UU Tipikor mendefinisikan “keadaan tertentu” mencakup kondisi negara dalam bahaya, bencana alam nasional, residivisme (pengulangan tindak pidana korupsi), serta krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan yang serupa juga telah diadopsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Korupsi Melampaui Batas Hukum

Menurut Yusril, memperberat ancaman pidana bukanlah satu-satunya cara menyelesaikan masalah korupsi. Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang cukup memadai. Mulai dari ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi dan hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, realitanya korupsi masih terus berlangsung. Bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi pun tidak luput dari praktik tersebut. Yusril menyebutkan bahwa ada pula Menteri Agama yang terlibat korupsi.

Tapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi.

Yusril menilai akar permasalahan terletak pada lemahnya etika dan moralitas yang seharusnya berakar pada nilai-nilai keagamaan. Ia mempertanyakan mengapa ritual keagamaan semakin banyak dilakukan, namun akhlak belum juga tumbuh. Apakah ada kesalahan dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Ataukah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.

Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil.

Related Reading

  • Latest articles and updates: Tanggapi Usulan MUI Yusril

Frequently Asked Questions

What is Tanggapi Usulan MUI Yusril?

Tanggapi Usulan MUI Yusril is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tanggapi Usulan MUI Yusril matter?

Tanggapi Usulan MUI Yusril matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Bagikan:

Berita Terkait

1785943516_1f71af9239b920ce951b

KPK Terima Pengembalian Uang Rp9,4 Miliar dari Saksi Kasus KPP Banjarmasin

6 Agu 2026
1785935320_c915bcbf983b73d887b8

Banding Kasus Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar

5 Agu 2026
1785936465_ef386dc68c219e8529a9

Hendri Satrio Hadiri Panggilan Ditjen Pajak Soal Podcast Ferry Latuhihin

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

Oplus_131072

2 Remaja Pulang Mengaji Dikeroyok Massa karena Dituduh Begal di Karawang

1 jam yang lalu
1785966187_ff04c50cf7b015657a87

Hari Game Indonesia 2026 di Steam: Promo Gim Lokal dan Dukungan Global

1 jam yang lalu
1785966925_b384e148ea78a243c42d

5 Cara Menjaga Stabilitas Cash Flow di Tengah Ekonomi Dinamis

1 jam yang lalu
Pebasket putri Indonesia Dyah Lestari (kanan) melakukan Dribble dibayangi pebasket putri Malaysia Pei Jie Tan (kiri) saat pertandingan penyisihan group B Bola Basket 3x3 putri SEA Games 2023 di Morodok Techno Elephant Hall, Kamboja,

Persiapan Asian Games 2026: Timnas Bola Basket 3×3 Putri Fokus Benahi Fisik

1 jam yang lalu
1785956378_156c7aa34ca8d7598a42

Model Baru Akreditasi RS

1 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (484)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (282)
  • Humaniora (858)
  • Internasional (455)
  • Jabar (87)
  • Jelita (20)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (21)
  • Megapolitan (177)
  • Nusantara (595)
  • Olahraga (199)
  • Opini (76)
  • Otomotif (34)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (263)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (500)
  • Teknologi (246)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • 2 Remaja Pulang Mengaji Dikeroyok Massa karena Dituduh Begal di Karawang
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.