KPK Menerima Pengembalian Dana dari Saksi Kasus KPP Banjarmasin
Beritabaru1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah uang oleh salah satu saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Jumlah yang dikembalikan mencapai USD 530.000 atau setara dengan Rp 9.458.380.000 saat proses pemeriksaan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu (5/8). “Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD530.000,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK untuk sementara baru mendapatkan keterangan bahwa uang tersebut diperoleh saksi dari wajib pajak. Oleh sebab itu, KPK memutuskan mendalami lebih lanjut terkait pengembalian uang tersebut.
Budi menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. “Hal itu menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut dan dilacak lebih dalam lagi, terutama kaitan dengan pemberian uang tersebut,” jelasnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada tanggal 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan suap yang berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Tersangka-tersangka tersebut antara lain Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin bernama Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Detail Kasus Restitusi PPN
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Terima Pengembalian Uang Rp9 4 Miliar?
KPK Terima Pengembalian Uang Rp9 4 Miliar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Terima Pengembalian Uang Rp9 4 Miliar matter?
KPK Terima Pengembalian Uang Rp9 4 Miliar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
