Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Pakar: Kejagung harus Transparan soal Alasan belum Ditahannya Febrie
Politik Dan Hukum

Pakar: Kejagung harus Transparan soal Alasan belum Ditahannya Febrie

Michael Jones - beritabaru1.com Reporter Senin, 20 Juli 2026 pukul 11:11 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1784519311_be12351111d26b117c44
Foto : Michael Jones - beritabaru1.com

Kejagung Diminta Jelaskan Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Beritabaru1.com – Pakar – Keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung mengenai status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Febrie belum menjalani penahanan. Langkah ini dinilai oleh sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perlu Transparansi dari Kejaksaan Agung

Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia berpendapat bahwa Kejagung perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas kepada masyarakat tentang alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Febrie. Tujuannya adalah agar tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Fickar, dua hal penting yang harus menjadi perhatian utama adalah transparansi dan objektivitas. Kedua elemen tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya proses hukum. Kepercayaan masyarakat sangat vital agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak.

“Kejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (20/7).

Alasan Yuridis dan Sosiologis untuk Penahanan

Pakar hukum tersebut berpandangan bahwa terdapat alasan yang cukup kuat, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. Hal ini mengingat Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lebih dari itu, tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan.

Fickar menilai keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan langkah yang tidak adil dan cenderung tebang pilih. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka lain dalam satu paket perbuatan telah ditahan, sementara Febrie tidak. Padahal, status Febrie sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu seharusnya menjadi pertimbangan tambahan untuk penahanan.

“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan, padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” ujarnya.

Penahanan sebagai Upaya Paksa

Menurut penjelasan Fickar, penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik. Tujuan utama upaya paksa ini adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Dengan demikian, penahanan bukan sekadar prosedur formal, melainkan langkah preventif yang penting.

“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.

Meskipun demikian, Fickar mengakui bahwa keputusan akhir untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya,” ucapnya.

Penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie belum ditahan. Ia menyebutkan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang.

Anang menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024. Perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara tersebut telah dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Sementara itu, terdapat dua perkara lain yang turut menyeret nama Febrie. Pertama, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Kedua, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Bagikan:

Berita Terkait

1785937762_5620df821ca3c72498a0

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

5 Agu 2026
1785937924_dcd1f6b115c484af5a11

Wamen Otto: Kekayaan Intelektual Berpotensi Lampaui Nilai Kekayaan Alam Indonesia

5 Agu 2026
1785938462_6caae4c57b53891c198e

Pengamat Minta Masyarakat Jangan Terpancing Konten Demo Agustus

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785937524_6eaf1d07aff426abfbbf

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

22 thetic yang lalu
1785937810_d8f7b6f0054b76f6c7a3

Taiwan Gelar Latihan Militer Han Kuang, Simulasikan Invasi Tiongkok

49 thetic yang lalu
1785937762_5620df821ca3c72498a0

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

1 menit yang lalu
1785937924_dcd1f6b115c484af5a11

Wamen Otto: Kekayaan Intelektual Berpotensi Lampaui Nilai Kekayaan Alam Indonesia

2 menit yang lalu
1785938108_30afbaf0c413e5e80ccc

Indef : Tingkat Pengangguran Terbuka Menurun Belum Tunjukkan Pasar Kerja yang Makin Sehat

3 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (472)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (272)
  • Humaniora (832)
  • Internasional (435)
  • Jabar (82)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (169)
  • Nusantara (582)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (256)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (490)
  • Teknologi (241)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.