Kejagung Diminta Jelaskan Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Beritabaru1.com – Pakar – Keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung mengenai status penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Febrie belum menjalani penahanan. Langkah ini dinilai oleh sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu Transparansi dari Kejaksaan Agung
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti, menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia berpendapat bahwa Kejagung perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas kepada masyarakat tentang alasan di balik keputusan untuk tidak menahan Febrie. Tujuannya adalah agar tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Fickar, dua hal penting yang harus menjadi perhatian utama adalah transparansi dan objektivitas. Kedua elemen tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya proses hukum. Kepercayaan masyarakat sangat vital agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh semua pihak.
“Kejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (20/7).
Alasan Yuridis dan Sosiologis untuk Penahanan
Pakar hukum tersebut berpandangan bahwa terdapat alasan yang cukup kuat, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. Hal ini mengingat Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lebih dari itu, tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan.
Fickar menilai keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan langkah yang tidak adil dan cenderung tebang pilih. Ia menyoroti fakta bahwa tersangka lain dalam satu paket perbuatan telah ditahan, sementara Febrie tidak. Padahal, status Febrie sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu seharusnya menjadi pertimbangan tambahan untuk penahanan.
“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan, padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” ujarnya.
Penahanan sebagai Upaya Paksa
Menurut penjelasan Fickar, penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik. Tujuan utama upaya paksa ini adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Dengan demikian, penahanan bukan sekadar prosedur formal, melainkan langkah preventif yang penting.
“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.
Meskipun demikian, Fickar mengakui bahwa keputusan akhir untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya,” ucapnya.
Penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie belum ditahan. Ia menyebutkan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang.
Anang menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024. Perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Perkara tersebut telah dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Sementara itu, terdapat dua perkara lain yang turut menyeret nama Febrie. Pertama, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Kedua, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
