Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Pakar: Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi
Politik Dan Hukum

Pakar: Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus Bagian dari Strategi

Thomas Thomas - beritabaru1.com Reporter Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 08:50 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
51568025-2b38-4886-b738-cfa069ce4ba1-0
Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com
Foto : Thomas Thomas - beritabaru1.com

Pakar Hukum Jelaskan Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus sebagai Strategi Penyidikan

Beritabaru1.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, memberikan penjelasan komprehensif mengenai penggeledahan mendadak yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) pada Jumat, 24 Juli, pakar tersebut menguraikan secara detail mengapa tindakan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah secara hukum.

Acara bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus” ini membahas secara mendalam langkah-langkah hukum yang diambil dalam penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah. Pakar Ufran Trisa menekankan bahwa penggeledahan mendadak bukanlah tindakan sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.

Kerahasiaan sebagai Strategi Penyidikan yang Efektif

Menurut pakar Ufran Trisa, sifat mendadak dari penggeledahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Kerahasiaan operasi ini bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian integral dari strategi penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti serta menghindari intervensi terhadap saksi-saksi, terutama mengingat kasus ini melibatkan pejabat tingkat tinggi.

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan bukan berarti hak tersangka diabaikan, melainkan bagian dari strategi penyidikan agar barang bukti tidak dimusnahkan,” ujar pakar Ufran Trisa.

Koreksi Terhadap Klaim Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Pakar Ufran juga menanggapi anggapan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini cacat prosedur karena calon tersangka belum sempat diperiksa terlebih dahulu. Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ia menjelaskan bahwa hak pemeriksaan merupakan pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan syarat mutlak yang otomatis membatalkan penetapan tersangka di setiap jenis kasus.

Menurut pakar tersebut, putusan MK ini memberikan fleksibilitas kepada penyidik untuk menetapkan tersangka tanpa harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan tindakan cepat untuk mengamankan bukti-bukti penting.

Tiga Pilar Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain membahas aspek penggeledahan, pakar Ufran Trisa menguraikan tiga elemen fundamental yang harus dibuktikan oleh penyidik apabila ingin mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Pertama, penyidik harus membuktikan keterkaitan dengan tindak pidana asal atau Predicate Crime. Artinya, aset atau barang bukti yang disita—termasuk uang tunai dan emas—harus dapat ditelusuri sebagai hasil dari korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, aspek keterlibatan pemilik manfaat atau Beneficial Owner perlu diurai. Penyidik harus menunjukkan hubungan nyata antara aset yang ditemukan dengan pihak yang secara riil mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari harta tersebut, meskipun secara administratif harta itu didaftarkan atas nama orang lain.

Ketiga, upaya penyamaran aset menjadi poin krusial. Harus ada bukti bahwa terdapat tindakan disengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang berasal dari kejahatan.

Pakar Ufran menambahkan bahwa terdapat beberapa modus umum yang sering dipakai pelaku kejahatan keuangan, seperti menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengonversi dana menjadi aset berharga berupa emas, serta memanfaatkan pihak lain sebagai nominee untuk menguasai kepemilikan aset.

“Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

(E-3)

Bagikan:

Berita Terkait

2731abd6-1a59-45f3-8a69-bdfac4c521a0-0

Polisi Usut Sindikat Narkoba yang Libatkan Pilot Maskapai Malaysia

1 Agu 2026
bf217b4c-80c9-446e-85cb-2c0daeb1c1e3-0

Tunjangan Kinerja TNI dan Kemenhan Naik, DPR : Sektor Prioritas Negara

31 Jul 2026
709e39d4-73fa-4c91-88c6-e37bc913776d-0

Oegroseno Pakai Baju Purnawirawan Datangi Bareskrim

30 Jul 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

0bbcbfd2-9ea7-4ce4-8b2e-22d8070be720-0

Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman

1 jam yang lalu
9a7cba22-e69e-4c64-ad89-563ed42c2180-0

Perkuat Kerja Sama Program Strategis dalam Pengelolaan Zakat, Pendidikan, hingga Layanan Sosial Kemanusiaan

1 jam yang lalu
69bf6d6b-c264-43da-98c0-e6d75348cfa8-0

Kapal Evakuasi Dikerahkan untuk Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar

2 jam yang lalu
c80c8814-0d90-4730-9d00-9d2454df5536-0

Masjid Berpotensi Jadi Penggerak Transisi Energi Bersih melalui Wakaf Hijau

2 jam yang lalu
92952c96-d344-4970-961c-4ac81d8d5d78-0

Dinkes Mimika Perluas Skrining HIV-AIDS dan Akses Obat ARV

2 jam yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (466)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (268)
  • Humaniora (824)
  • Internasional (429)
  • Jabar (81)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (168)
  • Nusantara (568)
  • Olahraga (193)
  • Opini (73)
  • Otomotif (29)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (252)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (484)
  • Teknologi (240)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Kemenhub Pastikan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II Berjalan Aman
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.