Pakar Hukum Jelaskan Penggeledahan Mendadak Kasus Eks Jampidsus sebagai Strategi Penyidikan
Beritabaru1.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, memberikan penjelasan komprehensif mengenai penggeledahan mendadak yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) pada Jumat, 24 Juli, pakar tersebut menguraikan secara detail mengapa tindakan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah secara hukum.
Acara bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus” ini membahas secara mendalam langkah-langkah hukum yang diambil dalam penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah. Pakar Ufran Trisa menekankan bahwa penggeledahan mendadak bukanlah tindakan sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.
Kerahasiaan sebagai Strategi Penyidikan yang Efektif
Menurut pakar Ufran Trisa, sifat mendadak dari penggeledahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Kerahasiaan operasi ini bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian integral dari strategi penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti serta menghindari intervensi terhadap saksi-saksi, terutama mengingat kasus ini melibatkan pejabat tingkat tinggi.
“Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan bukan berarti hak tersangka diabaikan, melainkan bagian dari strategi penyidikan agar barang bukti tidak dimusnahkan,” ujar pakar Ufran Trisa.
Koreksi Terhadap Klaim Cacat Prosedur Penetapan Tersangka
Pakar Ufran juga menanggapi anggapan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini cacat prosedur karena calon tersangka belum sempat diperiksa terlebih dahulu. Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ia menjelaskan bahwa hak pemeriksaan merupakan pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan syarat mutlak yang otomatis membatalkan penetapan tersangka di setiap jenis kasus.
Menurut pakar tersebut, putusan MK ini memberikan fleksibilitas kepada penyidik untuk menetapkan tersangka tanpa harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan tindakan cepat untuk mengamankan bukti-bukti penting.
Tiga Pilar Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain membahas aspek penggeledahan, pakar Ufran Trisa menguraikan tiga elemen fundamental yang harus dibuktikan oleh penyidik apabila ingin mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Pertama, penyidik harus membuktikan keterkaitan dengan tindak pidana asal atau Predicate Crime. Artinya, aset atau barang bukti yang disita—termasuk uang tunai dan emas—harus dapat ditelusuri sebagai hasil dari korupsi, suap, atau gratifikasi.
Kedua, aspek keterlibatan pemilik manfaat atau Beneficial Owner perlu diurai. Penyidik harus menunjukkan hubungan nyata antara aset yang ditemukan dengan pihak yang secara riil mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari harta tersebut, meskipun secara administratif harta itu didaftarkan atas nama orang lain.
Ketiga, upaya penyamaran aset menjadi poin krusial. Harus ada bukti bahwa terdapat tindakan disengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Pakar Ufran menambahkan bahwa terdapat beberapa modus umum yang sering dipakai pelaku kejahatan keuangan, seperti menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengonversi dana menjadi aset berharga berupa emas, serta memanfaatkan pihak lain sebagai nominee untuk menguasai kepemilikan aset.
“Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kuat. Tanpa pembuktian tersebut, aset yang ditemukan hanya akan menjadi kekayaan yang menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
(E-3)

