Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi
Politik Dan Hukum

Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi

Nancy Brown - beritabaru1.com Reporter Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 23:05 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1784387057_0afad3d458d430342680
Foto : Nancy Brown - beritabaru1.com

Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan Sebagai Saksi

Beritabaru1.com – Penetapan tersangka yang sah dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, menurut penjelasan Henry Yosodiningrat, seorang ahli hukum pidana. Dalam konteks ini, pengangkatan seseorang sebagai tersangka tetap dianggap memiliki dasar hukum yang valid selama penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penjelasan tersebut muncul setelah polemik mengenai status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum dalam kasus tersebut.

Landasan Hukum: UU KUHAP 2025 yang Baru

Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa perubahan dalam prosedur penetapan tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 90 KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski demikian, pasal ini tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi sebelum proses penyidikan dimulai. “Ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya alat bukti yang relevan dan objektif, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Prinsip Kepastian Hukum yang Diutamakan

Menurut Henry, prinsip kepastian hukum menjadi faktor utama dalam proses penetapan tersangka. Prinsip ini mencakup dua elemen utama, yaitu lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex stricta (hukum yang ketat). Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum atau hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak secara eksplisit tercantum dalam undang-undang. “Dengan adanya UU KUHAP 2025, proses penetapan tersangka berjalan lebih cepat dan efisien, asalkan memiliki alat bukti yang memadai,” tambahnya.

Henry menjelaskan bahwa kepastian hukum berarti setiap langkah dalam penyidikan harus berdasarkan aturan yang jelas dan terukur. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan interpretasi dan memastikan bahwa individu yang ditetapkan sebagai tersangka tidak diberi status tersebut tanpa alasan yang kuat. Dengan demikian, penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan saksi tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.

Putusan MK Tahun 2014 Tidak Otomatis Berlaku

Henry Yosodiningrat menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, kini tidak relevan lagi. Hal ini karena UU Nomor 8 Tahun 1981, yang menjadi dasar putusan tersebut, telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP 2025. “Dengan adanya revisi undang-undang, putusan MK 2014 tidak bisa diterapkan secara otomatis ke dalam Pasal 90 KUHAP baru,” tambahnya.

Dengan adanya revisi undang-undang, putusan MK 2014 tidak bisa diterapkan secara otomatis ke dalam Pasal 90 KUHAP baru,” pungkas Henry.

Putusan MK 2026 Menolak Pengujian KUHAP Baru

Henry juga menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa putusan ini memperkuat keberlakuan undang-undang baru dalam menyediakan ruang hukum yang lebih fleksibel. “Sampai saat ini, tidak ada putusan MK yang menyatakan pasal-pasal dalam KUHAP 2025 inkonstitusional karena ketiadaan kewajiban pemeriksaan calon tersangka,” lanjut Henry.

Hal ini menunjukkan bahwa MK mengakui perubahan dalam prosedur hukum dan menyetujui bahwa penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi tetap memenuhi ketentuan konstitusional. Meski ada kritik mengenai kecepatan proses ini, Henry berargumen bahwa kepastian hukum dan efisiensi penyidikan harus seimbang dalam sistem peradilan.

Proses Penetapan Tersangka: Antara Efisiensi dan Hak Hukum

Proses penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan saksi memicu diskusi mengenai keseimbangan antara efisiensi penyidikan dan perlindungan hak hukum individu. Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan sebagai saksi tidak menjadi syarat wajib, langkah ini tetap penting untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyanggah alat bukti yang diperoleh penyidik. “Pemeriksaan tersangka adalah bagian dari prosedur pembuktian, tetapi bukan syarat konstitutif,” jelasnya.

Dengan adanya UU KUHAP 2025, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih cepat, selama memenuhi syarat alat bukti. Namun, Henry menyarankan agar penyidik tetap mempertimbangkan pemeriksaan saksi sebagai langkah tambahan untuk memperkuat keadilan dalam proses hukum. “Penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi mempercepat proses, tetapi tetap harus diimbangi dengan transparansi dan objektivitas dalam mengumpulkan bukti,” tutup Henry.

Bagikan:

Berita Terkait

1785937253_943a1af2978afef64b8e

Menhan Sebut Kebutuhan Alutsista dan Amunisi TNI Mulai Terpenuhi

5 Agu 2026
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka

5 Agu 2026
1785937762_5620df821ca3c72498a0

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785937253_943a1af2978afef64b8e

Menhan Sebut Kebutuhan Alutsista dan Amunisi TNI Mulai Terpenuhi

7 thetic yang lalu
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka

21 thetic yang lalu
1785937117_64248b9d6c098292baee

Pengamat Nilai Rencana Pemerintah yang Wajibkan Industri Gula Rafinasi Miliki Kebun Tebu Sendiri tak Logis

43 thetic yang lalu
1785937524_6eaf1d07aff426abfbbf

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

1 menit yang lalu
1785937810_d8f7b6f0054b76f6c7a3

Taiwan Gelar Latihan Militer Han Kuang, Simulasikan Invasi Tiongkok

1 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (473)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (272)
  • Humaniora (832)
  • Internasional (435)
  • Jabar (82)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (169)
  • Nusantara (582)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (258)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (490)
  • Teknologi (241)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • Menhan Sebut Kebutuhan Alutsista dan Amunisi TNI Mulai Terpenuhi
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.