Penetapan Tersangka Sah Tanpa Didahului Pemeriksaan Sebagai Saksi
Beritabaru1.com – Penetapan tersangka yang sah dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, menurut penjelasan Henry Yosodiningrat, seorang ahli hukum pidana. Dalam konteks ini, pengangkatan seseorang sebagai tersangka tetap dianggap memiliki dasar hukum yang valid selama penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Penjelasan tersebut muncul setelah polemik mengenai status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum dalam kasus tersebut.
Landasan Hukum: UU KUHAP 2025 yang Baru
Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa perubahan dalam prosedur penetapan tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 90 KUHAP 2025 secara eksplisit menyebutkan syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Meski demikian, pasal ini tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi sebelum proses penyidikan dimulai. “Ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya alat bukti yang relevan dan objektif, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Prinsip Kepastian Hukum yang Diutamakan
Menurut Henry, prinsip kepastian hukum menjadi faktor utama dalam proses penetapan tersangka. Prinsip ini mencakup dua elemen utama, yaitu lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex stricta (hukum yang ketat). Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum atau hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak secara eksplisit tercantum dalam undang-undang. “Dengan adanya UU KUHAP 2025, proses penetapan tersangka berjalan lebih cepat dan efisien, asalkan memiliki alat bukti yang memadai,” tambahnya.
Henry menjelaskan bahwa kepastian hukum berarti setiap langkah dalam penyidikan harus berdasarkan aturan yang jelas dan terukur. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan interpretasi dan memastikan bahwa individu yang ditetapkan sebagai tersangka tidak diberi status tersebut tanpa alasan yang kuat. Dengan demikian, penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan saksi tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.
Putusan MK Tahun 2014 Tidak Otomatis Berlaku
Henry Yosodiningrat menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, kini tidak relevan lagi. Hal ini karena UU Nomor 8 Tahun 1981, yang menjadi dasar putusan tersebut, telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP 2025. “Dengan adanya revisi undang-undang, putusan MK 2014 tidak bisa diterapkan secara otomatis ke dalam Pasal 90 KUHAP baru,” tambahnya.
Dengan adanya revisi undang-undang, putusan MK 2014 tidak bisa diterapkan secara otomatis ke dalam Pasal 90 KUHAP baru,” pungkas Henry.
Putusan MK 2026 Menolak Pengujian KUHAP Baru
Henry juga menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa putusan ini memperkuat keberlakuan undang-undang baru dalam menyediakan ruang hukum yang lebih fleksibel. “Sampai saat ini, tidak ada putusan MK yang menyatakan pasal-pasal dalam KUHAP 2025 inkonstitusional karena ketiadaan kewajiban pemeriksaan calon tersangka,” lanjut Henry.
Hal ini menunjukkan bahwa MK mengakui perubahan dalam prosedur hukum dan menyetujui bahwa penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi tetap memenuhi ketentuan konstitusional. Meski ada kritik mengenai kecepatan proses ini, Henry berargumen bahwa kepastian hukum dan efisiensi penyidikan harus seimbang dalam sistem peradilan.
Proses Penetapan Tersangka: Antara Efisiensi dan Hak Hukum
Proses penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan saksi memicu diskusi mengenai keseimbangan antara efisiensi penyidikan dan perlindungan hak hukum individu. Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan sebagai saksi tidak menjadi syarat wajib, langkah ini tetap penting untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyanggah alat bukti yang diperoleh penyidik. “Pemeriksaan tersangka adalah bagian dari prosedur pembuktian, tetapi bukan syarat konstitutif,” jelasnya.
Dengan adanya UU KUHAP 2025, aparat penegak hukum memiliki keleluasaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka lebih cepat, selama memenuhi syarat alat bukti. Namun, Henry menyarankan agar penyidik tetap mempertimbangkan pemeriksaan saksi sebagai langkah tambahan untuk memperkuat keadilan dalam proses hukum. “Penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi mempercepat proses, tetapi tetap harus diimbangi dengan transparansi dan objektivitas dalam mengumpulkan bukti,” tutup Henry.
