Petisi Ahli Menekankan Penegakan Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas Campur Tangan Politik
Kekhawatiran Politisasi Hukum Muncul di Tengah Polemik
Beritabaru1.com – Perdebatan seputar penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, semakin memanas di tengah masyarakat. Berbagai pihak mulai menyoroti potensi politisasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Tudingan kriminalisasi serta narasi yang mencoba menghubungkan perkara ini dengan institusi kepresidenan telah memicu kekhawatiran serius di kalangan praktisi hukum. Merespons kondisi tersebut, Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia atau yang dikenal sebagai PETISI AHLI mengeluarkan pernyataan tegas untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Organisasi yang dipimpin oleh Pitra Romadoni Nasution ini menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap tindakan penyidikan dan penuntutan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh dinamika politik yang sedang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan tidak bias.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum sebagai Fondasi Utama
Pitra Romadoni Nasution, selaku Presiden PETISI AHLI, menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap penanganan perkara. Menurut beliau, status jabatan seseorang tidak memberikan kekebalan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang disertai dengan alat bukti yang sah dan valid. Setiap warga negara, termasuk mantan pejabat tinggi, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Lebih lanjut, Pitra meluruskan persepsi yang berkembang mengenai keterlibatan Presiden dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum memiliki independensi penuh dalam menjalankan tugasnya dan tidak memerlukan persetujuan khusus dari Kepala Negara untuk mengusut kasus-kasus dugaan korupsi. Kemandirian ini merupakan kunci agar proses hukum tidak terpengaruh oleh kepentingan politik praktis yang mungkin muncul dari berbagai pihak.
“Jangan seret politik ke dalam proses hukum. Ketika itu terjadi, fokus pada pembuktian bisa terganggu dan publik diarahkan pada persepsi yang keliru,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Perkara Murni Persoalan Hukum Individu
PETISI AHLI juga mengingatkan agar polemik yang terjadi tidak digiring seolah-olah terdapat benturan antara Presiden dengan aparat penegak hukum. Pitra menilai bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan murni persoalan hukum individu yang harus diuji melalui mekanisme persidangan yang tepat. Proses peradilan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti secara transparan.
Menurutnya, perdebatan publik harus kembali ke substansi permasalahan, yaitu alat bukti, prosedur hukum, dan fakta-fakta yang muncul di ruang persidangan. Di sinilah kebenaran dapat diuji secara objektif, bukan melalui ruang opini yang seringkali dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk memahami perkembangan kasus melalui informasi yang akurat dan berbasis fakta hukum.
“Perdebatan harus kembali ke substansi, yaitu alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan. Di situlah kebenaran diuji, bukan di ruang opini,” tegasnya.
Komitmen Menjaga Profesionalitas Penegakan Hukum
Sebagai penutup pernyataan, PETISI AHLI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional dan independen. Organisasi ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Dengan menjaga konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penting bagi publik untuk memahami bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Penyidikan yang dilakukan aparat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa didorong oleh opini publik maupun kepentingan politik praktis. Dengan demikian, integritas sistem peradilan Indonesia dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus ditingkatkan.
PETISI AHLI juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga netralitas proses hukum. Dengan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan berdasarkan narasi yang beredar, publik dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal ini akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum.
