Skip to content
Beritabaru1
fe1b8844-d830-4785-aa70-48971fa106fc-0
  • Home
  • News
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Internasional
  • Humaniora
  • Politik Dan Hukum
  • Nusantara
  • Hiburan
  • Opini
  • Travelista
  • Ekonomi
  • Megapolitan
  • Kolom Pakar
  • Jelita
  • Olahraga
  • Haji
  • Otomotif
  • Jabar
  • Piala Dunia 2026
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Forum Mahasiswa
  • Fashion
  • Sela
  1. Home
  2. Politik Dan Hukum
  3. Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
Politik Dan Hukum

Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Nancy Brown - beritabaru1.com Reporter Kamis, 16 Juli 2026 pukul 12:55 WIB 3 min read
0 Views 0 Komentar
Share:
1784177928_6832947704dee7e735fd
Foto : Nancy Brown - beritabaru1.com

Saut Situmorang: KPK Memiliki Dasar Hukum Untuk Mengambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

Beritabaru1.com – Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Saut, keberanian pimpinan KPK dalam menggunakan wewenang menjadi faktor utama dalam memastikan keadilan, terutama ketika kasus berkaitan dengan pejabat penegak hukum. “Dengan adanya dana investigasi dan alat peradilan yang sudah disediakan, KPK tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya dalam wawancara terbaru. Ia menambahkan bahwa keberadaan dasar hukum ini memperkuat kredibilitas KPK dalam mengatasi korupsi yang melibatkan pihak berwajib.

KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus – Dalam wawancara dengan media, Rabu (16/7), Saut Situmorang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan ruang luas bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus, terutama jika ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Pasal 10 huruf (a) jelas menyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara, sementara Pasal 11 menegaskan bahwa wewenang ini bisa diperkuat jika kasus berkaitan dengan pejabat penegak hukum,” kata Saut. Ia menekankan bahwa peraturan ini tidak hanya memberikan hak, tetapi juga tanggung jawab kepada KPK untuk menjaga independensi proses hukum.

“Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti harus dipenuhi semua. Satu syarat saja sudah cukup untuk KPK mengambil alih,” tambah Saut dalam menjelaskan. Ia memperjelas bahwa dugaan campur tangan dari pihak lain, sesuai Pasal 10A huruf (e) UU KPK, menjadi salah satu syarat utama yang telah terpenuhi. “Ini menunjukkan bahwa KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus, sehingga tindakan mereka tidak bisa dianggap sebagai intervensi atau pelanggaran kebebasan,” ujarnya.

Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar – Menurut Saut, wewenang KPK untuk mengambil alih kasus tidak terbatas pada satu kondisi, tetapi bisa diterapkan dalam berbagai skenario. Ia menyebut bahwa keberadaan dana investigasi, sumber daya manusia, dan kelembagaan KPK membentuk sistem yang siap untuk menangani kasus-kasus yang kompleks. “KPK tidak hanya memenuhi peraturan, tetapi juga menjaga keadilan, terutama dalam kasus yang bisa memengaruhi reputasi institusi seperti Kejaksaan Agung atau Polri,” jelasnya. Dalam konteks ini, Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus menjadi penting karena mengurangi risiko konflik kepentingan.

Dasar Hukum KPK dalam Pengambilalihan Kasus

KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus – Saut Situmorang memaparkan bahwa pengambilalihan kasus oleh KPK didasarkan pada peraturan yang sudah jelas dalam Undang-Undang KPK. Ia menjelaskan bahwa Pasal 10 huruf (a) mengatur bahwa KPK memiliki wewenang untuk menangani perkara korupsi, baik secara langsung maupun melalui pengambilalihan dari lembaga lain. “Ini adalah langkah yang sangat rasional, karena KPK memiliki pengalaman dan keterampilan dalam menelusuri dugaan korupsi yang seringkali melibatkan pejabat penegak hukum,” katanya. Dalam kasus Febrie Adriansyah, Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus karena ada indikasi tata kelola yang tidak sempurna.

Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus – Menurutnya, pengambilalihan kasus oleh KPK bukan hanya tentang wewenang, tetapi juga tentang tanggung jawab. “KPK harus menjadi institusi yang bisa dipercaya, terutama ketika menghadapi kasus yang bisa memicu perdebatan antara lembaga hukum,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa dengan mengambil alih, KPK bisa menghindari risiko adanya campur tangan yang tidak sehat, sehingga memperkuat kepercayaan publik. “KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus ini tidak hanya untuk kepentingan institusi, tetapi juga untuk keadilan yang lebih jauh,” katanya.

Kritik terhadap Penundaan Penanganan Kasus

KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus – Saut Situmorang mengkritik kebijakan KPK yang menunda pengambilalihan kasus, meski semua syarat sudah terpenuhi. “KPK tidak perlu menunggu syarat tambahan, karena perangkat hukum sudah lengkap. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa ada ketidakpastian dalam pengambilan keputusan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa proses penanganan korupsi harus cepat dan tegas, terutama ketika melibatkan tokoh berpengaruh yang bisa mengganggu kepercayaan masyarakat. “KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus ini adalah jalan yang paling tepat untuk menjaga keadilan,” kata Saut.

Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus – Di sisi lain, Saut mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI seharusnya tidak mempertemukan Kejaksaan Agung dan Polri saat kasus sedang mengemuka. “Ini bisa memicu persepsi bahwa ada intervensi dari pihak eksternal,” ujarnya. Menurutnya, KPK harus menjadi pusat keputusan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pejabat penegak hukum, karena posisi tersebut lebih mampu menjaga independensi dan transparansi. “KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus ini adalah jaminan bahwa proses hukum bisa dijalankan tanpa hambatan,” katanya.

Bagikan:

Berita Terkait

1785937762_5620df821ca3c72498a0

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

5 Agu 2026
1785937924_dcd1f6b115c484af5a11

Wamen Otto: Kekayaan Intelektual Berpotensi Lampaui Nilai Kekayaan Alam Indonesia

5 Agu 2026
1785938462_6caae4c57b53891c198e

Pengamat Minta Masyarakat Jangan Terpancing Konten Demo Agustus

5 Agu 2026

Komentar

Tinggalkan Komentar Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Field yang wajib diisi ditandai *

Dengan mengirim komentar, Anda menyetujui kebijakan komentar kami.

Terpopuler

Berita Terbaru

1785937762_5620df821ca3c72498a0

KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026

6 thetic yang lalu
1785937924_dcd1f6b115c484af5a11

Wamen Otto: Kekayaan Intelektual Berpotensi Lampaui Nilai Kekayaan Alam Indonesia

1 menit yang lalu
1785938108_30afbaf0c413e5e80ccc

Indef : Tingkat Pengangguran Terbuka Menurun Belum Tunjukkan Pasar Kerja yang Makin Sehat

1 menit yang lalu
1785938626_1c04a77b0955634707fc

Rehat 48 Jam Piala Presiden 2026, Panitia: Kami Paham Kondisi Fisik Para Pemain!

2 menit yang lalu
1785938462_6caae4c57b53891c198e

Pengamat Minta Masyarakat Jangan Terpancing Konten Demo Agustus

2 menit yang lalu

Kategori

  • Ekonomi (471)
  • Fashion (5)
  • Forum Mahasiswa (2)
  • Haji (28)
  • Hiburan (272)
  • Humaniora (832)
  • Internasional (434)
  • Jabar (82)
  • Jelita (19)
  • Kesehatan (7)
  • Kolom Pakar (5)
  • Kuliner (20)
  • Megapolitan (169)
  • Nusantara (582)
  • Olahraga (195)
  • Opini (73)
  • Otomotif (31)
  • Piala Dunia 2026 (264)
  • Politik Dan Hukum (256)
  • Sela (1)
  • Sepak Bola (490)
  • Teknologi (241)
  • Travelista (41)
  • Uncategorized (1)

About Us

Beritabaru1 menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.

Trending Post

  • Hello world!
  • KPPOD: Tambahan TKD untuk 79 Daerah Belum Selesaikan Krisis Fiskal, Perlu Revisi APBN 2026
  • Preview Ligue 1 Rennes vs Paris FC, Ambisi Tuan Rumah di Roazhon Park
  • Misi Psyche NASA Abadikan Foto Langka Mars Berbentuk Bulan Sabit
  • Preview Ligue 1 PSG vs Brest, Misi Wajib Menang untuk Les Parisiens

Quick Links

  • Ekonomi
  • Fashion
  • Forum Mahasiswa
  • Haji
  • Hiburan
  • Humaniora
  • Internasional
  • Jabar
  • Jelita
  • Kesehatan

Contact Us

Ready to get started? Contact us today!

  • Contact Us

Copyright © 2026 beritabaru1.com. All rights reserved.