Yusril: Implementasi Sayembara Begal Lebih Rumit dari Tampak
Respons Menko Kumham Imipas atas Gagasan Dedi Mulyadi
Beritabaru1.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan mendalam terhadap berbagai reaksi yang muncul terkait usulan sayembara penangkapan begal. Gagasan inovatif ini berasal dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan meningkatkan efektivitas penangkapan pelaku pembegalan di wilayahnya. Menurut Yusril, penerapan program tangkap begal dengan sistem sayembara ternyata tidak semudah yang banyak orang bayangkan dalam praktiknya.
Ia menekankan bahwa penetapan status bersalah seseorang merupakan kewenangan eksklusif majelis hakim. Penentuan ini dilakukan melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bukan merupakan penilaian warga biasa maupun aparat kepolisian yang mungkin terburu-buru memberikan hadiah tanpa proses hukum yang lengkap.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat melalui mekanisme undang-undang,” kata Yusril melalui keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Imbauan Peningkatan Patroli dan Edukasi Masyarakat
Yusril juga menyampaikan imbauan kepada Polda Jawa Barat agar meningkatkan patroli keamanan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi pembegalan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri secara optimal dalam menjaga ketertiban umum.
“Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujarnya menambahkan.
Selain patroli, Yusril mengimbau Polri untuk memperkuat edukasi pencegahan dan tata cara pelaporan kejahatan. Tujuannya agar masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri atau vigilante yang bisa merugikan pihak lain. Edukasi ini akan membantu masyarakat memahami prosedur yang benar saat melaporkan kejadian pembegalan.
Hak Konstitusional Pelaku Kejahatan
Menurut Yusril, meskipun keselamatan jiwa dan harta korban merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara, para pelaku kejahatan tetap memiliki hak konstitusional untuk diproses secara hukum di pengadilan. Hak-hak ini harus dijaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
“Pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan,” tegasnya.
Implementasi sayembara begal memerlukan keseimbangan antara dorongan masyarakat untuk berpartisipasi dan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku. Yusril berharap program ini dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak dasar setiap individu yang terlibat.

