Latest Program Menag: Cegah Kekerasan Seksual Tak Cukup Regulasi, Perlu Perubahan Budaya
Latest Program yang diusung Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak dapat tercapai hanya melalui regulasi. Dalam pidatonya di Temu Nasional Pondok Pesantren dengan tema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual,” Menag menyatakan bahwa perubahan nilai dan sikap masyarakat menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini. “Regulasi adalah fondasi, tetapi kita perlu mengubah cara berpikir kolektif agar kekerasan seksual bisa diminimalkan,” jelasnya.
“Kekerasan seksual sering kali terjadi karena struktur kekuasaan yang tidak seimbang. Meski hukum sudah ada, keberhasilannya bergantung pada kesadaran masyarakat untuk membangun norma yang lebih adil,” ujar Menag. Ia menyoroti bahwa program ini bertujuan mengintegrasikan pendidikan karakter dengan konsep perlindungan hukum.
Kebijakan Terkini dan Tantangan
Dalam perjalanan menegakkan perlindungan, Menag menyebut bahwa Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah peraturan seperti Peraturan Menteri Agama (PMI) dan undang-undang terkait hak asasi manusia. Namun, ia mengakui bahwa keberadaan aturan ini belum cukup mengurangi jumlah korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan pesantren. “Kita perlu memperkuat implementasi kebijakan, termasuk memastikan semua pesantren mematuhi standar kesetaraan,” tambahnya.
Kebijakan ini, kata Menag, harus melibatkan partisipasi aktif para santri, santriwati, dan pengasuh. Ia menyoroti bahwa dalam budaya pesantren, peran guru dan mentor sering dianggap lebih dominan, sehingga memerlukan kesadaran bahwa kekerasan bisa terjadi dalam hubungan yang seharusnya harmonis. “Latest Program ini dirancang untuk mengubah pola interaksi, baik secara formal maupun informal,” terangnya.
Pesantren Sebagai Ruang Aman
Menurut Menag, pesantren seharusnya menjadi tempat yang melindungi keberadaan perempuan dan anak. Ia mencontohkan bahwa dalam program ini, akan diterapkan pendidikan moral, bimbingan spiritual, dan pelatihan pengasuh tentang hak-hak pesantren. “Latest Program ini juga menekankan bahwa setiap pesantren harus memiliki mekanisme laporan kekerasan yang transparan dan responsif,” jelasnya.
Kebutuhan perubahan budaya terus diingatkan Menag. Ia menyebut bahwa kekerasan seksual dalam pesantren sering dikaitkan dengan tradisi yang terus berlangsung. “Kita harus mengajarkan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari kehidupan agama, tetapi kejahatan yang dapat dicegah melalui pendidikan dan kesadaran kolektif,” pungkasnya.
Strategi Latest Program dalam Penguatan Budaya Anti Kekerasan Seksual
Menag menjelaskan bahwa Latest Program akan mencakup pembelajaran kritis tentang gender, penguatan kelembagaan pesantren, serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Ia menyebut bahwa program ini akan dilengkapi dengan pelatihan pengasuh dan pengawasan terhadap aktivitas dalam pesantren. “Dengan menggabungkan pendekatan pendidikan dan hukum, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil,” ujarnya.
Pesantren, menurut Menag, memiliki posisi unik untuk menjadi pelopor perubahan budaya. “Latest Program ini juga mencakup sosialisasi nilai-nilai keadilan dan kesetaraan, serta penguatan sistem pengawasan internal pesantren. Dengan demikian, pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga tempat yang melindungi hak-hak pesantren,” terangnya.
Langkah Konkret untuk Penguatan Budaya Anti Kekerasan Seksual
Menag menegaskan bahwa Latest Program akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan pesantren yang sudah menerapkan kebijakan anti kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa prioritas utama adalah memastikan bahwa semua pesantren memiliki pedoman pengelolaan kekerasan yang jelas. “Kita juga akan membangun jejaring antar pesantren dan pihak eksternal untuk saling mendukung,” jelasnya.
Dalam upaya ini, Kementerian Agama berencana melibatkan organisasi masyarakat dan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran penting. “Latest Program ini menekankan bahwa perubahan budaya tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan pesantren secara bersamaan,” pungkas Menag. Ia berharap program ini menjadi referensi nasional dalam mencegah kekerasan seksual di berbagai sektor kehidupan.
