Key Discussion: PP 18/2021 Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Lahan MAP–Jababeka Infrastruktur
Legal Framework Overview
Key Discussion mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menjadi sorotan dalam kasus sengketa lahan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dokumen hukum ini memberikan kerangka yang jelas untuk memastikan hak atas tanah dapat dibuktikan secara langsung. Razi Mahfudzi, pengacara MAP, menjelaskan bahwa PP 18/2021 menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang sah dan memiliki nilai hukum penuh, mengakhiri perdebatan sebelumnya mengenai status lahan yang belum terdaftar secara resmi.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa penggunaan lahan oleh pihak lain harus didasarkan pada kontrak yang sah. Jika tanah sudah memiliki SHM atas nama MAP, maka infrastruktur yang dibangun oleh Jababeka Infrastruktur tidak dapat dibenarkan tanpa persetujuan pemilik. “Kepastian hukum adalah prioritas, dan PP 18/2021 memperkuat prinsip ini dengan mewajibkan pendaftaran tanah yang terverifikasi,” kata Razi Mahfudzi saat mengungkapkan perspektif hukum dalam Key Discussion ini.
Case Details and Legal Implications
Kasus sengketa lahan antara MAP dan Jababeka Infrastruktur mencuat pada 2022 setelah pihak pertama meminta relokasi pipa limbah yang terpasang di bawah 11 bidang tanah, total luas 1.293 meter persegi. Pipa berukuran 3 meter lebar dan 432 meter panjang ini menjadi titik kontroversi karena penggunaannya dianggap melanggar hak pemilik lahan. Razi Mahfudzi mengatakan, meski ada negosiasi skema sewa atau kompensasi, konflik tetap berlangsung hingga proses hukum di tingkat penyidikan.
“PP 18/2021 menjadi pedoman utama dalam Key Discussion ini, karena mencegah klaim sepihak dan memperjelas tanggung jawab pihak yang menggunakan lahan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
PP 18/2021 juga menimbulkan perubahan paradigma dalam sistem pendaftaran tanah. Dokumen seperti girik atau letter C kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif, sementara SHM menjadi bukti kepemilikan yang utama. Hal ini mengurangi risiko tumpang tindih hak, terutama di kawasan industri yang sering menjadi sasaran investasi. “Negara ingin memastikan semua lahan terdaftar secara resmi, agar tidak ada ruang abu-abu dalam pembuktian hak,” tambah Razi Mahfudzi.
Dalam Key Discussion, Razi Mahfudzi menyoroti peran Jababeka Infrastruktur sebagai anak perusahaan yang menggunakan lahan MAP tanpa persetujuan. Jika terbukti melanggar hak SHM, maka pihak Jababeka wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi secara hukum. “Ini bukan hanya soal klaim lahan, tetapi juga mengenai kesadaran hukum dalam pengelolaan infrastruktur,” jelasnya.
Proses hukum antara kedua pihak masih berlangsung, dengan MAP telah mengirimkan 39 surat permohonan tindak lanjut terkait nilai kompensasi dan penandatanganan perjanjian. Meski ada pembahasan nota kesepahaman, sampai saat ini belum ada kesepakatan. Razi Mahfudzi berharap Key Discussion ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang efisien, mengurangi konflik berkepanjangan di sektor agraria.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah lahan di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Dengan PP 18/2021, kepastian hukum menjadi jaminan utama bagi investor dan pemilik lahan. “Kita perlu mengakui bahwa kepastian hukum tidak hanya menguntungkan MAP, tetapi juga Jababeka Infrastruktur, agar keduanya bisa bergerak dengan aman dan terstruktur,” tutur Razi Mahfudzi.
