Key Discussion: Mediasi Bank NTT Lembata dan Nasabah Masih Berlangsung, Titik Temu Belum Tercapai
Beritabaru1.com – Dalam Key Discussion terkini, proses mediasi antara Bank NTT Lembata dan nasabah Lasarus Teka Udek masih berlangsung di ruang rapat kantor cabang tersebut. Meskipun telah dilaksanakan sesi kedua, kesepakatan mengenai dugaan kredit fiktif belum tercapai. Pertemuan ini menampilkan sejumlah karyawan bank yang terlibat dalam pengajuan dan pencairan dana, serta nasabah yang berupaya membuktikan ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan fakta di lapangan.
Tema Utama Mediasi: Proses Kredit dan Kuasa Pengurusan
Agenda utama Key Discussion kali ini adalah mendiskusikan pengakuan karyawan bank mengenai mekanisme pemberian kredit. Petrus Soba Lewar, Kepala Cabang Bank NTT Lembata, menyatakan bahwa beberapa pejabat yang menangani proses kredit pada tahun 2019 telah mutasi atau meninggal. Oleh karena itu, bank menghadirkan analis kredit, teller, serta petugas administrasi untuk menjelaskan prosedur yang mereka lakukan. Saksi seperti Elisabet, mantan staf pemasaran, dan Hari, mantan analis kredit, mengklaim bahwa Lasarus menyetujui pengurusan kredit tindis sebesar Rp230 juta.
Dalam Key Discussion ini, bank juga mengajukan bukti-bukti resmi seperti dokumen persyaratan yang diserahkan oleh nasabah. Memi Kaju, teller yang terlibat, menegaskan bahwa dana Rp81 juta diserahkan sesuai standar operasional. Menurutnya, uang tersebut diberikan langsung kepada pihak yang identitasnya sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Lasarus. Nikolda Ningsih, petugas administrasi, menambahkan bahwa semua berkas, termasuk KTP, SK, slip gaji, dan akta nikah, telah lengkap sebelum diproses.
Lasarus Teka Udek, nasabah yang menjadi pusat perdebatan, menyangkal pernyataan karyawan bank. Ia mengklaim bahwa tidak pernah memberikan kuasa kepada Elisabet dan tidak hadir di bank saat proses kredit dilakukan. Menurutnya, semua pernyataan yang diberikan oleh karyawan bertentangan dengan fakta di lapangan. “Waktu itu saya tidak ada di kebun, dan buku penarikan tidak ditandatangani oleh saya,” ujar Lasarus dalam Key Discussion tersebut.
“Saya minta refleksi ulang dan berkata jujur. Dana Rp81 juta itu tidak pernah saya terima. Perbedaan informasi ini membuat proses mediasi belum mencapai kesimpulan,” tambah Lasarus, yang juga mengkritik ketidakselarasan narasi Elisabet mengenai aktivitasnya pada tahun 2019.
Untuk memperkuat pernyataannya, Lasarus meminta bank membuka rekaman CCTV guna memastikan siapa yang benar-benar melakukan pencairan dana. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal kerugian finansial, tetapi juga terkait integritas lembaga perbankan. “Jika bank tidak bisa menunjukkan bukti jelas, saya akan melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Hasil Mediasi Masih Menunggu, Stakeholder Menunggu Kesepakatan
Petrus Soba Lewar menjelaskan bahwa hasil Key Discussion hari ini belum menyelesaikan perbedaan pihak. Ia mengakui bahwa bank tetap mengandalkan dokumen administrasi yang tersimpan di arsip sebagai dasar utama. Namun, petugas tersebut mengakui kebutuhan untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk mungkin ahli hukum, dalam mencari solusi terbaik.
Sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan komunitas lokal, memantau Key Discussion ini secara aktif. Mereka berharap proses mediasi dapat mengungkap transparansi dalam pengajuan kredit dan menghindari konflik yang bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Meskipun belum ada titik temu, kedua belah pihak sepakat melanjutkan diskusi hingga hasil yang lebih jelas diperoleh.
