Drama di Tengah Sidang: New Policy Bupati Gowa Tinggalkan Pansus Hak Angket
Beritabaru1.com – Menyoroti insiden dramatis yang terjadi saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berlangsung. Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, memutuskan untuk meninggalkan ruangan sidang pada Selasa (14/7) setelah menolak metode pemeriksaan yang diusulkan oleh anggota pansus. Keputusan ini memicu ketegangan dan memperlihatkan perbedaan pendapat antara Husniah dan lembaga legislatif setempat. Peristiwa ini menjadi sorotan karena terkait dengan New Policy yang diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.
Proses Sidang Pansus dan Pertarungan Pandangan
Sidang Pansus Hak Angket dimulai dengan pemeriksaan terhadap Siti Husniah Talenrang, yang dianggap sebagai bagian dari upaya penyelidikan tiga dugaan penyimpangan: pengadaan program seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, dan dugaan perbuatan tercela terkait jabatannya. Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, membuka sidang dengan membacakan pernyataan sikap keluarga besar Husniah, yang menekankan warisan integritas dan kejujuran dari orang tua. Namun, pertanyaan langsung dari Sila tentang kesediaan Husniah untuk memberikan keterangan secara utuh memicu konfrontasi.
“Apakah Saudari bersedia memberikan keterangan yang benar, jujur, dan utuh tanpa menutupi fakta apa pun?” tanya Kasim tegas sebelum memulai pemeriksaan.
Siti Husniah Talenrang menolak usulan pertanyaan kolektif, berargumen bahwa metode ini mempermudah jawaban yang tuntas. “Saya akan menjawabnya dengan tuntas jika pertanyaan diberikan secara kolektif,” ujarnya. Namun, anggota pansus menolak usulan tersebut, menegaskan bahwa mekanisme sidang berada dalam ranah DPRD. Tensi meningkat saat Husniah merasa haknya sebagai terperiksa diabaikan, sehingga memutuskan untuk keluar ruangan.
Peran New Policy dalam Sidang Hak Angket
New Policy dalam penyelidikan Hak Angket dianggap sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan. Aturan ini memberikan ruang bagi terperiksa untuk memberikan keterangan secara tertulis atau lisan, sesuai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, dalam sidang ini, kebijakan tersebut terasa kurang berimbang karena Husniah dianggap tidak mendapat kesempatan untuk menjawab secara menyeluruh.
“DPR mengatakan tidak tertarik pada ranah pribadi, tetapi faktanya pertanyaan selalu mengarah ke sana,” geram Amirullah Mappaero, tim hukum Husniah.
Ari Dumais, penasihat hukum lainnya, menyoroti ketidakadilan dalam penerapan New Policy. Menurutnya, adanya perbedaan perlakuan antara klien dengan saksi-saksi sebelumnya menunjukkan bahwa mekanisme ini belum sepenuhnya harmonis. “Ini soal keadilan. Kami melihat ada perlakuan berbeda antara klien kami dengan saksi-saksi sebelumnya,” tegas Ari. Kasim Sila, ketua pansus, menganggap keputusan Husniah walk out sebagai keputusan teknis yang tidak substansial.
Sebagai akibat, agenda pemeriksaan batal total. Lembaga DPRD Gowa kini harus menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil kembali Husniah sesuai aturan yang berlaku. New Policy menjadi sorotan karena memicu diskusi tentang keterbukaan dan keadilan dalam penyelidikan. Peristiwa ini juga memperlihatkan tantangan dalam penerapan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat transparansi.
Kebijakan baru ini sejatinya diharapkan dapat menghindari kesan subjektivitas dalam pemeriksaan. Namun, dalam kasus Bupati Gowa, munculnya konflik menunjukkan bahwa New Policy belum sepenuhnya mampu meminimalkan kesan tidak adil. Pansus Hak Angket harus mengevaluasi prosesnya agar selaras dengan prinsip New Policy yang diusung. Hal ini juga memperlihatkan bahwa perubahan mekanisme penyelidikan perlu disertai dengan komitmen untuk menjunjung transparansi.
Dalam beberapa hari terakhir, publik memantau perkembangan sidang ini secara intens. New Policy tidak hanya menjadi tema utama, tetapi juga dijadikan bahan pembahasan oleh warga Gowa dan aktivis keterbukaan. Peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa meski telah ada kebijakan baru, proses penyelidikan masih rentan terhadap dinamika politik. DPRD Gowa diberi waktu untuk menyesuaikan metode pemeriksaan agar selaras dengan New Policy yang diharapkan mampu menghadirkan reformasi dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
