Proses Banding Kasus Chromebook Kubu Nadiem Makarim Soroti Penetapan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Beritabaru1.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8) menggelar sidang pertama dalam perkara banding yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menghadapi revidasi putusan terkait pengadaan Chromebook yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Zaid Mushafi, advokat yang mewakili Nadiem, menyampaikan bahwa upaya banding ini bertujuan untuk mengkritisi berbagai pertimbangan hakim dalam perkara korupsi Chromebook. Banding Kasus Chromebook Kubu Nadiem menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang pengganti yang sangat besar.
Pertimbangan Hakim yang Dipermasalahkan dalam Sidang Banding
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh kubu Nadiem Makarim adalah pemberian surat kuasa atas pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia kepada pihak ketiga. Selain itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi S Abdulkadir, menyoroti penilaian majelis hakim terhadap keuntungan yang diraih Google akibat perkara ini. Advokat ini menekankan bahwa tidak ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima Google.
“Judex Facti mempertimbangkan Google sebagai pihak yang diuntungkan. Padahal baik dalam Surat Dakwaan, persidangan, maupun LHA BPKP tidak pernah dibuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan Google, dan tidak pernah dibuktikan adanya perbuatan Pemohon Banding selaku Mendikbud yang bertujuan menguntungkan Google,” papar Dodi dalam persidangan.
Dodi juga menekankan bahwa Chromebook memberikan manfaat nyata bagi para siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Majlis hakim dinilai telah mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Lebih lanjut, majelis dianggap keliru dalam menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mantan menteri tersebut.
Detail Pidana dan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim meminta Nadiem Makarim membayar uang pengganti karena di persidangan ia disebut terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Pada perkara itu, Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun karena pengadaan Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Proses banding ini menjadi momen penting bagi kubu Nadiem untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama mengandung kesalahan dalam pertimbangan hukum. Advokat Nadiem berencana mengajukan berbagai argumen baru yang belum disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Publik menunggu dengan antusias hasil dari sidang banding yang akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa jumlah uang pengganti yang harus dibayar Nadiem Makarim? Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Apa alasan utama kubu Nadiem mengajukan banding? Kubu Nadiem mengajukan banding karena menilai majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan keuntungan Google dan mengabaikan hasil audit BPK yang menunjukkan tidak adanya kemahalan harga.
Berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim? Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Apa saja barang yang dipersoalkan dalam kasus korupsi Chromebook? Barang yang dipersoalkan meliputi laptop Chromebook dan chrome Device Management (CDM) yang pengadaan dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Berapa total kerugian negara dalam kasus ini? Nadiem Makarim disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun karena pengadaan Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan.
