Farhan Ingin Kota Bandung Punya TPA Berteknologi Modern
Beritabaru1.com – Kota Bandung terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi krisis sampah yang hingga kini belum berakhir. Sebagai satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan keinginannya agar kota ini bisa memiliki fasilitas pengolahan atau TPA mandiri, sehingga tidak lagi bergantung pada wilayah lain. Hal ini disampaikan Farhan seusai mempertimbangkan kondisi TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat, di mana masa pakai TPA tersebut akan habis dalam enam bulan ke depan.
“Kita akan senang jika bisa mencari opsi untuk memiliki TPA sendiri. Untuk sementara, kita tetap membutuhkan TPA. Yang utama adalah siapkan dulu lahannya, selanjutnya perizinan akan kita proses,” ujarnya di Bandung, Rabu (3/6).
Farhan menyebutkan bahwa ketergantungan Kota Bandung pada TPA Sarimukti sering menjadi penyebab krisis sampah. Kondisi ini semakin rumit karena pengajuan status kedaruratan sampah oleh Pemkot Bandung ditolak oleh pihak provinsi. “Karena masalahnya kita tidak punya TPA. Kota Bandung adalah satu-satunya kota di Jawa Barat tanpa TPA, maka TPA-nya tergantung pada provinsi. Ketika kita minta kedaruratan, enggak bisa, jadi kita akan cari jalan lain. Masalah ini harus selesai,” tegasnya.
Rencana Pembangunan PLTSA Gede Bage Terhambat
Selain itu, Farhan menyoroti bahwa rencana pembangunan PLTSA Gede Bage juga terancam gagal. Hal ini disebabkan oleh lahan yang akan digunakan saat ini dianggap sebagai sawah dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN. “Kondisi ini semakin rumit karena kuota dan kewenangan pengangkutan sampah sepenuhnya diatur provinsi,” tambahnya.
Program ‘Gaslah’ dan Edukasi Pemilahan Sampah
Pada sisi lain, Farhan terus mendorong edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah. Program ‘Gaslah’ yang digagasnya fokus pada pemilahan sampah organik berbasis komunitas. Meski diakui bahwa proses ini membutuhkan waktu yang lama, tingkat partisipasi warga dalam aktivitas pemilahan sampah menunjukkan peningkatan. Dari rata-rata 85 rumah di tiap RT, tahun lalu hanya 10 rumah yang aktif memilah, kini angka itu naik menjadi 20 rumah. Pihaknya menargetkan minimal 60 rumah per RT agar pengelolaan sampah di hulu menjadi lebih efektif.
Sanksi untuk Pembuangan Sampah Sembarangan
Ketika ditanya mengenai penegakan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan, seperti ke aliran sungai, Farhan menyatakan bahwa denda Rp500 ribu dalam peraturan daerah sulit diterapkan secara efektif. “Peraturan itu bisa bagus, tapi penerapannya sangat berat. Tidak manusiawi jika pemerintah kota menangkap ibu-ibu yang membuang sampah sekantong lalu didenda Rp500 ribu. Kita tidak bisa memenjarakan warga. Maka, jalannya adalah terus meningkatkan edukasi dan menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah terlebih dahulu,” katanya.

